Siswi SMP Asal Bandung Nekat Kabur ke Lombok Bareng Kekasih, Alasannya Tak Mau Ditinggal
- VIVA/Sherly
Tangerang - Polisi berhasil menemukan seorang siswi kelas 2 SMP asal Bandung yang nekat kabur ke Lombok bersama kekasihnya.
Bocah berusia 13 tahun itu ditemukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Polisi menerima laporan orang tua bocah lewat hotline center. Lantas, polisi koordinasi dengan pihak maskapai.
"Atas informasi tersebut tim dari Polresta bandara Soekarno-Hatta bergerak cepat mendatangi area boarding gate A1 terminal 1 dan berhasil menemukan korban bersama dengan kekasihnya yang telah bersiap-siap untuk menaiki pesawat," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soetta, Komisaris Polisi Reza Pahlevi kepada wartawan, Jumat 27 Juli 2023.
Usut punya usut, kekasih korban berusia 23 tahun. Dia masih berstatus mahasiswa di perguruan tinggi Lombok. Mereka telah menjalin hubungan selama tiga tahun lamanya.
"Dari hasil penelusuran didapati fakta bahwa korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Sementara kekasih korban berusia 23 tahun berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kota Lombok. Diketahui keduanya telah menjalin hubungan berpacaran selama kurang lebih 3 tahun," kata dia.
Alasan korban nekat kabur ke Lombok bersama sang kekasih lantaran tak mau ditinggal pujaan hatinya itu. Lantas, korban mengaku mau ikut sang kekasih ke kampung halaman tersebut.
"Diketahui pula bahwa rencana korban pergi ke lombok atas keinginan korban sendiri, karena tidak ingin ditinggal oleh kekasihnya dan ingin ikut kembali ke kota asal kekasihnya yaitu di kota Lombok," ucap Reza.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihak keluarga bocah 13 tahun itu sepakat tidak meneruskan peristiwa ini ke jalur hukum. Anak Baru Gede (ABG) itu lantas diserahkan kembali ke orang tuanya. Sedangkan kekasihnya diberi wejangan perihal kejadian ini.
"Kemudian korban diserahkan kembali kepada orang tua korban. Dan terhadap kekasih korban tim dari Polresta bandara Soekarno-Hatta memberikan pemahaman sekaligus edukasi tentang norma hukum yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Terutama jika berkenaan dengan hak-hak yang harus dilindungi terhadap anak yang kategori usianya masih di bawah umur," kata dia.