Video: Wanita Bawa Kabur Mobil Layanan Tol Kini Jadi Tersangka, Diduga ODGJ
- Dok PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
Jakarta – Belakangan ini viral di media sosial, seorang wanita bawa kabur mobil layanan jalan tol. Kini wanita tersebut ditetapkan jadi tersangka, diduga wanita tersebut seorang ODGJ.
Berikut kami rangkum sejumlah fakta soal wanita ODGJ yang bawa kabur mobil layanan jalan tol, dari pemberitaan VIVA sebelumnya.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial JK (33) membawa kabur mobil layanan jalan tol pada Minggu, 23 Juli 2023. Aksi perampasan itu dilakukan JK di Gerbang Tol Jatiwaringin, ruas Tol Becakayu hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di off ramp Rawamangun, Jakarta Timur.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno mengatakan peristiwa bermula saat tim Patroli 210 menerima laporan dari Operator Dyandra terkait adanya orang tak dikenal (OTK) di Gerbang Tol Jatiwaringin 2.
"Setelahnya OTK diamankan di dalam kendaraan. Petugas shift patroli 210 pun hendak berkoordinasi dengan satpam gerbang, namun kendaraan dibawa kabur OTK tersebut," kata Sutikno dalam keterangannya, Senin, 24 Juli 2023.
Tabrak kendaraan
Sutikno menjelaskan, petugas PJR langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan tim lainnya untuk menangkap OTK tersebut. OTK itu diketahui sempat menabrak kendaraan Honda Jazz dan kembali melarikan diri.
“OTK langsung kabur lalu tertangkap petugas di Halte Matraman dan menabrak kendaraan Toyota Rush," tuturnya.
Akibat kecelakaan itu, satu orang petugas Patroli 210 bernama Maulana Yusuf mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Harum.
Sementara, kendaraan Patroli 210 yang dibawa kabur JK mengalami ringsek parah di bagian depan. Dua kendaraan lain yang ditabrak JK, masing-masing mengalami kerusakan parah di bagian depan dan belakang mobil.
Petugas patroli lalai
Analisa sementara petugas patroli 210 diduga lalai meninggalkan OTK di dalam mobil.
"Kelalaian petugas patroli 210 meninggalkan OTK di dalam kendaraan dalam kondisi mesin keadaan hidup," jelas Sutikno.
Pelaku ODGJ dan ditetapkan sebagai tersangka
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Sutikno mengatakan, JK, wanita yang membawa kabur mobil layanan jalan tol merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Mobil tersebut dikemudikan JK hingga akhirnya menabrak dua kendaraan lainnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
“Dia (JK) orang sakit jiwa,” kata Sutikno saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 24 Juli 2023.
Lebih lanjut, Sutikno mengatakan bahwa JK telah ditetapkan sebagai tersangka perampasan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kasus tengah ditangani Unit Laka Lantas Polres Jaktim
Kasus yang menjerat JK kini tengah ditangani lebih lanjut oleh Unit Laka Lantas Polres Jakarta Timur.
“JK tersangka. Unit Laka Timur yang menindaklanjuti kasusnya,” tuturnya.