Jakpro Siap Ajukan Banding Putusan KPPU soal Kongkalikong Proyek Revitalisasi TIM

Taman Ismail Marzuki (TIM) setelah direvitalisasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus

Jakarta – PT Jakarta Propertindo atau Jakpro akan mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bersalah karena bersekongkol dalam proyek tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim Legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding," kata Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin dalam keterangannya, Minggu, 23 Juli 2023.

Iwan menegaskan, Jakpro tengah melakukan pembenahan serta penyempurnaan dalam internal perusahaan untuk mencegah berbagai risiko di masa mendatang.

"Kami juga terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan. Jakpro ke depannya demi memitigasi potensi-potensi resiko di masa yang akan datang," ucap Iwan.

Taman Ismail Marzuki (TIM) setelah direvitalisasi.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus

Kendati begitu, Jakpro tetap taat dan patuh terhadap peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk, kata Iwan, dalam hal menyusun aturan internal serta pelaksanaan pengadaan barang atau jasa di dalam perusahaan.

"Jakpro sebagai perusahaan yang profesional, akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Iwan.

"Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, Jakpro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," sambungnya.

Majelis Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan dua terlapor lainnya telah melanggar undang-undang (UU) mengenai kasus dugaan persekongkolan tender revitalisasi TIM. Jakpro menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Adapun dua terlapor lainnya yaitu PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Keputusan tersebut terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16.800.000.000 (enam belas miliar delapan ratus juta rupiah) kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta sebesar Rp 11.200.000.000 (sebelas miliar dua ratus juta rupiah) kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Putusan tersebut dibacakan pada Hari Selasa, 18 Juli 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.