Dokter Bicara soal Pulihnya David Ozora Usai Dianiaya Mario Dandy: Mukjizat
- Instagram @tidvrberjalan
Jakarta – Dokter asal Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan Yeremia Tatang buka suara terkait dengan pulihnya kondisi David Ozora pasca dianiaya brutal oleh Mario Dandy Cs. Ia menyebut pulihnya David setelah mendapatkan cedera berat di otak adalah sebuah mukjizat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dokter Tatang ketika menjadi saksi dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas soal penganiayaan berat berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 20 Juli 2023.
Mulanya majelis hakim menanyakan soal progres kedepannya kesehatan David Ozora usai mengalami diffuse axonal injury atau cedera otak berat. Dokter Tatang pun menjelaskan bahwa kedepannya dia akan terus berusaha dengan maksimal untuk kembali pulihkan David Ozora.
"Kalau kedepan?," tanya majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
"Kalau ke depan Ya kita berusaha yang mulia," kata Tatang.
Kemudian, hakim pun meminta Tatang untuk menjelaskan secara signifikan persenan kesembuhan David Ozora. Namun, Tatang justru menjawab kalau David sudah bisa pulih dengan membuka mata hingga berontak saja merupakan sebuah mukjizat.
Tatang mengaku sudah memberikan seluruh upaya untuk David Ozora agar kembali pulih 100 persen.
"Iya, maksudnya saudara kan bisa berusaha sekian, memprediksi dri progres-progres yang ada dari anda, kira-kira bagaimana pendapat saudara?," tanya hakim.
"Terus terang saya tidak bisa prediksi berapa persen yang mulia, karena ini pun ini anak membaik ini pun sebenarnya juga mukjizat," kata Tatang.
"Karena sewaktu sampai minggu ke 3 kita rawat itu dia cuma bisa buka mata dan brontak, jadi tidak ada perubahan sama sekali sampai minggu ketiga. Padahal kita sudah cukup memberikan semua terapi yg sangat bagus sekali tapi sampai minggu ketiga belum ada progres," lanjutnya.
David Ozora menjalani perawatan intensif di rumah sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan selama 53 hari usai dianiaya Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.