Lawan Arus hingga Kebut-kebutan, 1.358 Pengendara Ditilang Selama 3 Hari Operasi Patuh Jaya
- VIVAnews / Zahrul Darmawan
Jakarta -- Selama tiga hari Operasi Patuh Jaya 2023 berlangsung, ratusan pengendara baik roda dua maupun roda empat yang kedapatan melanggar lalu lintas ditilang.
Tercatat ada sebanyak 1.358 pengendara di Jadetabek ditilang polisi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
Jumlah pelanggar terbanyak adalah di hari pertama pada 10 Juli 2023. "Hari ke-1 517 perkara, hari ke-2 345 perkara, hari ke-3 496 perkara," ujar dia kepada wartawan, Kamis 13 Juli 2023.
Menurut dia, ada juga pengendara yang melanggar tapi tidak ditilang. Mereka cuma diberi teguran. Jumlahnya ada 7.320 orang. Adapun pelanggaran terbanyak oleh pengendara sepeda motor yaitu tidak memakai helm. Jumlahnya ada 370 pelanggaran.
Kemudian, jumlah pelanggaran kedua terbanyak pengendara roda dua adalah melawan arus. Ada sebanyak 373 orang kedapatan lawan arus. Sedangkan, untuk kendaraan roda empat terbanyak adalah tak memakai safety belt. Jumlahnya ada 420 pelanggar.
"Dan berkendara melebihi kecepatan 29 pelanggaran. Ada juga 22 pelanggaran berupa memainkan ponsel saat berkendara," ujarnya.
Adapun 14 pelanggaran yang bakal disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023 nanti, di antaranya :
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RF.