Polisi Klaim 85 Persen Stakeholder Sepakat Jam Kerja Jakarta jadi 2 Sesi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman mengklaim 85 persen stakeholder yang membahas pembagian jam masuk kantor dibagi jadi dua sesi, sepakat dengan usulan itu. Kata dia, hal itu merujuk focus group discussion (FGD) yang dilakukan.

"Jam kerja ini kan sudah FGD yang sudah dilakukan oleh PJ Gubernur, stakeholder yang terkait. Hampir 85 persen menyetujui semuanya," ujar dia kepada wartawan, Senin 10 Juli 2023.

Eks Dirlantas Polda Jawa Timur itu berdalih ada penolakan soal usulan ini. Kata dia, keputusan penerapan wacana pembagian jam kerja jadi dua sesi diputuskan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Dia menyebut, sampai saat ini regulasi itu masih digodok. Latif menegaskan aturan itu dilakukan tak lain guna mengurai kemacetan Ibu Kota di pagi hari yang kerap jadi keluhan.

"Nanti ini keputusan di bapak Gubernur. Tapi ini, tentunya niatan ini untuk niatan baik bagaimana orang beraktivitas di Jakarta nyaman. Misalnya kepentingan sekali untuk pagi hari nanti dulu. Makanya ini lagi dikaji lagi dievaluasi. Tentunya mungkin ada pekerjaan yang tidak bisa dibagi waktu tidak ada juga. Kita harus bijaksana juga, tapi kalau yang bisa dilakukan imbauan atau ketentuan, nanti instansi yang menerapkannya," kata dia. 

Ilustrasi kemacetan Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan membahas lebih lanjut rencana aturan pembagian jam masuk kantor di Jakarta untuk mengurai kepadatan volume kendaraan di DKI Jakarta.

Heru menyebutkan, pembahasan soal aturan jam masuk kantor ini dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pihak seperti pegiat transportasi, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian.

Heru mengusulkan agar jam masuk kerja di Jakarta ini dapat dibagi dua sesi yakni pukul 08.00 WIB dan dilanjutkan pukul 10.00 WIB. 

"Kalau orang tua dari rumah jam 06.00 WIB nganter anak sekolah, jam 07.00 WIB dia ke kantor karena masuk jam 08.00 WIB, jadi enggak ganggu dia sebagai orang tua yang mengantarkan anak. Nanti ada juga yang masuk (kantor) jam 10.00 WIB," katanya.

Keputusan mengatur jam masuk kerja di Jakarta ini akan diserahkan kepada pihak swasta sehingga lebih adil. Melalui aturan pembagian jam masuk kerja ini, Heru mengklaim kemacetan di Jakarta dapat berkurang sebanyak 30 persen.