Majikan ART Siti Khotimah Dituntut 4 Tahun Bui Usai Aniaya Secara Kejam

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta – Pasangan Suami-istri So Kasander (SK) dan Metty Kapantow (MK) telah dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penganiayaan secara kejam terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) Siti Khotimah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Jaksa mengatakan bahwa So Kasander dan Metty Kapantow telah bersalah karena melakukan kekerasan secara fisik kepada seseorang.

"Menyatakan terdakwa Metty Kapantow dan So Kasander bersama-sama melakukan tindak pidana. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 Juli 2023.

Foto Ilustrasi Penganiayaan. Sumber Merdeka.com

Photo :
  • vstory

Kendati, pasutri itu dijatuhi tuntutan yang berbeda dari jaksa. Dimana So Kasander mendapatkan tuntutan selama tiga tahun enam bulan penjara dan Metty Kapantow mendapat tuntutan selama empat tahun bui.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama empat tahun dan terdakwa So Kasander tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," kata jaksa.

Kemudian untuk terdakwa lainnya yakni anak sulung dari pasutri So Kasander yakni Jane Snader mendapatkan tuntutan selama tiga tahun enam bulan.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

"Menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Kemudian, adapun enam asisten rumah tangga (ART) yang juga turut menganiaya Siti juga dituntut dengan hukuman serupa. Keenam PRT terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan jatuhnya sakit atau luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Diberitakan sebelumnya, Sungguh keji cara pasangan suami-istri, SK (suami 69 tahun) dan MK (istri 68 tahun), menganiaya Asisten Rumah Tangganya sendiri yaitu Siti Khotimah (23). Korban disiram air panas hingga diborgol di kandang anjing.

Bukan cuma itu, dia juga menerima pukulan pada sekujur tubuhnya. Akibat hal ini, ia menderita luka lebam hingga melepuh.

"Disiram air panas kakinya, diborgol (di kandang anjing)," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ratna Qurata Aini, kepada wartawan, Senin, 12 Desember 2022.

Mantan Kapolsek Metro Penjaringan ini mengatakan penganiayaan bukan cuma dilakukan oleh kedua pasutri tersebut. Ada enam pelaku lain yang juga menganiaya korban. Mereka adalah JS (anak 22 tahun), serta T, IN, O, P, dan E (ART).