Kubu David Geram ke Mario Dandy soal Pencabulan Anak AG: Maling Teriak Maling

Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang Saksi-saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Saat ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan terhadap anak AG (15). Kemudian kubu David Ozora pun angkat bicara soal penetapan tersangka itu.

Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan bahwa Mario Dandy sempat menyebutkan bahwa David Ozora yang melakukan pelecehan terhadap anak AG. Lantas, Melissa pun memberikan perumpamaan kepada Mario yakni 'Maling Teriak Maling'.

"Mario dandy ini di dalam persidangan selalu menyampaikan bahwa dia menganiaya klien kami karena D melecehkan dan mencabuli (AG)," ujar Melissa kepada wartawan pada Selasa 4 Juli 2023.

"Nyatanya justru dia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, 'maling teriak maling' ini namanya," tegasnya.

Kemudian, Melissa pun berharap Mario Dandy bisa mendapatkan hukuman yang berat dalam kasus pencabulan terhadap anak itu. Pun, proses hukum tak memberi celah untuk Mario. "Kami berharap Mario dihukum berat atas apa yang sudah dilakukan," tuturnya.

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.

Photo :
  • Viva.co.id/ Zendy Pradana

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) jadi tersangka kasus pencabulan eks kekasihnya, AG (15).

Hal tersebut diamini oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Namun, dirinya cuma membenarkan soal penetapan tersangka saja.

"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," ujar dia kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.

Adapun penetapan tersangka terhadap Mario ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Sebelumnya kasus ini juga sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Belum dirinci apa pasal yang dipersangkakan ke Mario dalam kasus ini.

Polisi menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang menyeret Mario Dandy Satriyo terhadap AGH alias AG.

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Pada kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.