Kapolda Metro Blak-blakan Ada Anak Buahnya Gak Serius Usut Kasus Narkoba, Siapa?
- Viva.co.id/ Foe Peace Simbolon
Jakarta – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengatakan ada jajarannya yang tidak serius menangani kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini diketahui dari aduan yang disampaikan masyarakat.
Adapun hal ini diucap dalam pemusnahan barang bukti kasus narkoba di Markas Polda Metro Jaya, hari ini. Barbuk narkoba yang dimusnahkan dari berbagi jenis narkoba. Mulai dari sabu sebanyak 34,51 kilogram, ganja 64,55 kg, ekstasi sebanyak 23.594 butir, PCC 1.237.00 butir, dan pil baya sebanyak 8.896.250 Butir.
Lalu ada tembakau sintetis 12,95 kg, bibit sintetis 1,02 kg. Barbuk narkoba ini dari 23 laporan polisi dengan 30 orang tersangka. Laporan ini dari rentang waktu Januari hingga Juni 2023.
"Kami berterima kasih pada masyarakat yang telah banyak memberi informasi, misal Polres x tidak serius menangani bos pengedar obat-obatanan terlarang. Banyak yang masuk ke saya dan kami forward ke Propam dan semoga bisa menjalani itu sesuai fakta, kalau itu bukan hoax, ya harus ditindaklanjuti sesuai fakta. Sehingga oknum-oknum bisa dilakukan penindakan," kata dia kepada wartawan, Selasa 27 Juni 2023.
Awalnya, dia minta masyarakat agar punya daya tahan dan daya lawan akan peredaran narkoba yang terjadi di wilayahnya. Lantas dirinya mau peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat cuma diminta melaporka ke pihak berwajib jika menemukan ada tindak pidana narkoba yang di wilayah mereka.
"Kami sangat mengharapkan untuk bisa dilaporkan, karena jaringan ini kerjanya rapi atau rapat, seperti organisasi tersusun rapi, bagaimana cara berkomunikasi, cara mendeliver barang-barang bukti atau narkoba yang dipesan para pemakai," ujar dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto meminta pemusnahan barang bukti kasus narkoba dilakukan secepatnya. Hal itu diungkap saat melakukan pemusnahan barbuk kasus narkoba hari ini.
"Yang pertama, ingin saya perintahkan ke Irwasda, pemusnahan tidak butuh waktu lama. Setelah ada penetapan dari Pengadilan, segera dimusnahkan," kata dia kepada wartawan, Selasa 27 Juni 2023.