Ini Hukuman untuk Pria yang Nekat BAB di JPO Semanggi
- U-Report
Jakarta- Kepolisian mengaku bakal berkoordinasi dengan pihak terkait guna menelusuri kejadian pria nekat buang air besar di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) TransJakarta Semanggi.
"Nanti kami akan koordinasi dengan pihak terkait," ucap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Setiabudi, Komisaris Polisi Suparmin kepada wartawan, Kamis 22 Juli 2023.
Sementara itu, Camat Setiabudi Iswahyudi menambahkan pihaknya tengah mencari pria yang viral karena kelakukan nekatnya itu. Petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) telah diperintahkan untuk mencari yang bersangkutan.
"Saya perintahkan Satpol PP kecamatan dan kelurahan," ucap Iswahyudi.
Dirinya menambahkan, kawasan tersebut juga sudah dibersihkan. Kata dia, yang bersangkutan bahkan bisa terancam tindak pidana ringan atas perbuatannya.
"Ada di Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 21," ujarnya lagi.
Dalam perda yang disebutkan itu, tercantum barang siapa yang melanggar pasal 21 huruf a, b, dan c akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial seorang pria disebut nekat buang air besar di tempat umum. Adapun lokasinya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) TransJakarta Semanggi.
Salah satunya viral di akun Instagram @net2netnews. Nampak pria itu memakai celana hitam panjang dan sehelai kaus. Pria tersebut juga terlihat menggunakan masker putih.
"Ada yang kena?? klo emang bener infonya, gw ngebayangin kalo ada yang kejatohan di bawah. Klo gak salah dibawahnya itu pas trotoar ye?" demikian seperti dikutip, Kamis 22 Juni 2023.