Kronologi Warga Gugat PDAM Depok ke PTUN soal Mega Proyek Water Tank 10 Juta Liter
- Galih Purnama (VIVA)
Depok – Mega proyek water tank 10 juta liter milik PDAM PT Tirta Asasta Depok sudah selesai dibangun. Namun hingga kini water tank itu belum dioperasikan karena mendapat tentangan dari warga sekitar. Warga khawatir jika terjadi kebocoran akan berdampak pada keselamatan mereka.
Yani Suratman, warga Pesona Depok Estate II, Mekar Jaya, Sukmajaya, Depok mengatakan, warga menolak pembangunan water tank itu sejak awal. Keberatan sudah dilayangkan namun tidak digubris. Hingga akhirnya warga melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita layangkan gugatan TUN. Persiapan sidang 1 pada 23 Mei 2023, sidang 2 pada 30 Mei 2023. Tanggal 6 Juni sidang ketiga. 13 Juni sidang keempat dan 20 Juni sidang kelima. Sidang 1-5 tertutup,” katanya, Rabu (21/6/2
Yani menceritakan Pada 31 Juli 2021 banjir terjadi lumpur akibat tembok Perumahan Pesona jebol. Banjir lumpur juga terjadi pada 5 Agustus 2021. Dia mengaku kaget karena water tank dibangun dalam waktu cepat.
“Banjir, air lumpur merah masuk rumah lokasi belakang proyek water tank. Setelah terbangun water tank 10 juta liter kaget, cepat masang tank-nya knock down,” ujarnya.
Warga juga sempat menanyakan perihal perizinan water tank tersebut. Misalnya izin mendirikan bangunan (IMB), Design Engineering Detail (DED), Analisa Dampak Lingkungan (amdal). Warga juga menanyakan soal tampungan kedua ketika sewaktu-waktu terjadi kebocoran.
“Itu dipertanyakan oleh warga yaitu ke Pak Sudirman pada 12 September 2022 ketika bertemu PDAM. Hingga pada 28 September 2022 tidak ada tanggapan,” tukasnya.
Geram karena tidak ada tanggapan, warga pun melayangkan surat kembali ke PT Tirta Asasta pada 6 Oktober 2022 namun tetap tidak ditanggapi. Hingga akhirnya warga melayangkan somasi pada 19 Oktober 2022.
“Peringatan somasi pertama ke Direktur PDAM. Ditanggapi tapi tidak menjawab sesuai pertanyaan yaitu soal perizinan,” katanya.
Somasi kedua pun dilayangkan pada 7 November 2022. Namun tidak ada tanggapan dari somasi tersebut. Upaya lain pun sudah dilakukan yaitu dengan mendatangi Pemerintah Kota Depok untuk memberi penjelasan.
“8 November 2022 - 6 Maret 2023 bolak balik ke pemkot, masih sama menanyakan perizinan di ping pong pemkot selama itu,” tegasnya.
Pada 7 Maret 2023 warga mengajukan permohonan audiensi ke Kepala Dinas Penananam Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tapi tidak ditanggapi. Kemudian pada 31 Maret 2023 mereka kembali mengirim surat ke DPMPTSP yang isinya keberatan administratif atas IMB proyek water tank.
“Itu pun juga tidak ditanggapi,” ujarnya kesal.
Proyek tersebut hanya mengantongi izin berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL). Menurutnya, SPPL tidak bisa digunakan untuk izin pembangunan water tank dengan kapasitas 10 juta liter.
“SPPL ngga bisa dipakai untuk water tank segede-gede begitu. SPPL hanya untuk bisnis sekelas warteg yang tidak berdampak lingkungan. Lah kalau 10 juta liter kan besar banget, apalagi ngga ada buffer zone,” kritiknya.
Dia mempertanyakan PT Tirta Asasta mengenai sosialisasi. Dia menuding sosialisasi yang dilakukan tidak menurut aturan yang sudah di atur undang-undang.
“Ngga boleh sosialisasi diwakilkan oleh RW 12, para bapak-bapak RT di wilayah RW 12 dan hanya RW 26. Sosialisasi harus dilakukan ke semua warga terdampak kemudian PDAM punya bukti foto, video, ttd saat mensosialisasi kan ke semua warga terdampak dan jika dilakukan dengan transparan tidak akan ada warga yang akan memberi izin untuk pembangunan water tank 10 juta liter air,hanya orang ngga waras aja mau tandatangan kasih izin untuk PDAM segede water tank itu,” katanya.
Dia meminta PT Tirta Asasta menunjukkan bukti sosialisasi yang dilakukan. Bahkan dia meminta ditunjukkan kajian dari Lemtek UI yang diklaim oleh PT Tirta Asasta.
“Coba tantangin PDAM untuk tunjukan bukti video saat sosialisasi. Tanda tangan warga saat sosialisasi. Dokument yang disosialisasikan ke warga seperti DED. Kajian Lemtek UI yang mereka gembo-gemborkan. Aneh ini proyek sudah terbangun baru dikaji. Mana bisa. Harusnya sebelumnya,” pungkasnya.