Kursus Stir Mobil Mengaku Belum Ada Sosialisasi Sertifikat Mengemudi Buat SIM Baru

Sekolah Mengemudi yang mengeluarkan sertifikat mengemudi
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta –  Beberapa sekolah mengemudi di kawasan Ibu Kota dan daerah penyangga mengaku belum ada perwakilan dari polisi datang ke tempat mereka menyampaikan perihal kebijakan sertifikat mengemudi menjadi syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Salah satu sekolah mengemudi di kawasan Depok, Jawa Barat, bernama Family Jaya misalnya. Mereka sudah mengetahui ada kebijakan ini. Namun, sampai sekarang pihaknya belum ada arahan menerapkan ha tersebut. Hal itu diungkap Parmi saat ditemui di lokasi.

"Kami dapat informasi itu sebulan belakangan. Tapi sampai saat ini sih kami belum ada yang datang polisi (untuk kerjasama atau semacamnya)," kata dia saat ditemui, Rabu 21 Juni 2023.

Sampai saat ini, lanjut Parmi, pihaknya cuma memberikan jasa mengajar mengemudi saja. Tidak sampai mengeluarkan sertifikat mengemudi untuk syarat pembuatan SIM.

Adapun untuk biaya belajar mengemudi termurah di tempatnya dimulai dari harga Rp450 ribu. Dan yang paling mahal ada di angka Rp950 ribu. "Kami belum mengeluarkan sertifikat mengemudi," kata dia.

Ilustrasi SIM

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman, kebijakan ini telah diterapkan di Jakarta.

Namun, dari beberapa sekolah mengemudi yang sudah didatangi kebanyakan mengaku belum ada penerapan sertifikat mengemudi menjadi syarat pembuatan SIM. Salah satunya adalah sekolah mengemudi Ar Rahman yang ada di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut Upi yang ditemui di lokasi, pihaknya juga belum didatangi polisi untuk kerjasama atau semacamnya terkait kebijakan ini. Mereka sudah mendengar hal tersebut, tapi sampai saat ini kebijakan itu tidak diterapkan di sana.

Namun, apabila tempat mereka akhirnya ditunjuk maka dipastikan siap mengembannya. Kata dia ada atau tidak ada kebijakan tersebut, nyatanya sekolah mengemudi mereka tetap ramai. "Kalau ditunjuk kami siap," ujar Upi menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi perseorangan dan angkutan umum bakal wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Hal tersebut merujuk Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penyertaan sertifikat mengemudi sejatinya bukan kebijakan baru tapi aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 19 Juni 2023.