Pemprov DKI Desak Perusahaan Bayar THR Karyawan Maksimal Bulan Desember 2023

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balaikota di Jakarta/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI mendesak perusahaan yang masih menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawan untuk segera menuntaskan sebelum bulan Desember 2023.

"Makanya saya bilang 4 sampai 5 bulan, ini kan bulan Juni. Paling ya Desember lah sebelum THR berikutnya sudah selesai," kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023.

Hari mengaku pihaknya sudah melalukan mediasi ke perusahaan-perusahaan yang menunggak bayar THR karyawan tersebut. Proses penuntasan soal THR perusahaan yang menunggak itu akan dituntaskan oleh Pemprov DKI melalui Disnakertrans.

Tunjangan hari raya (THR).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"Intinya kita masih proses mediasi, tapi yang tidak sesuai dengan UMR kita panggil, pengawas kita masuk. Kan tau sendiri pengawas kita cuman 40 orang jadi harus satu satu. Kita sih kebiasaan tiap tahun meminta waktu durasi 4-5 bulan," katanya.

Namun demikian, Hari belum membeberkan sejauh ini untuk data terakhir perusahaan yang belum tuntas menyelesaikan THR untuk karyawannya. Hari juga berharap agar perusahaan yang masih menunggak pembayaran THR di Ibu Kota segera menyelesaikannya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI mencatat sebanyak 63 perusahaan di Ibu Kota, masih belum menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebaran 2023 kepada para pekerja.

Kepala Disnakertrans DKI Hari Nugroho menyebutkan 63 perusahaan tersebut berdasarkan data yang terhimpun hingga Senin, 12 Juni 2023.

"Per tanggal 12 Juni 2023, pukul 11.00 WIB ada 63 perusahaan yang belum terselesaikan," kata Hari saat dihubungi wartawan, Rabu, 14 Juni 2023.

Gaji

Photo :
  • U-Report

Namun, Hari belum menjelaskan secara rinci terkait perusahaan mana yang belum memenuhi hak para karyawan. Dia menyebut pihaknya saat ini tengah menyelesaikan terkait aduan tersebut.

"Untuk penyelesaian aduan tidak bisa ditentukan lama waktunya, karena petugas harus mendapatkan dokumen yang valid dalam pemeriksaan," ujarnya.

Hari mengatakan, hasil pengaduan tersebut dapat terlihat ketika pemeriksaan pertama dokumen sudah rampung.

"Jika pada saat pemeriksaan pertama dokumen sudah lengkap maka sudah bisa didapat hasil dari pengaduan tersebut apakah sudah dibayar atau belum," ucapnya.