Polda Metro Terapkan Syarat Sertifikat Mengemudi untuk Buat SIM di Jakarta

Ilustrasi ujian SIM (Surat Izin Mengemudi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Jakarta -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengklaim bahwa pihaknya telah menerapkan sertifikat mengemudi menjadi syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sertifikat itu guna menunjukkan apabila calon pembuat SIM telah mahir berkendara.

"Tentunya sudah kita terapkan juga. Cuma sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman kepada wartawan, Selasa, 20 Juni 2023.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini menyebutkan, dalam pembuatan SIM yang telah dilakukan baru sebatas ujian bersifat sementara. Tapi, keahlian pengemudi harus dibuktikan lewat sertifikasi itu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi. Sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," kata dia.

Dia menyebutkan, sertifikat tersebut harus dikeluarkan dari sekolah mengemudi berstandar Indonesia Safety Driving Centre (ISDC). ISDC merupakan sebuah perusahan jasa bidang pendidikan keselamatan berkendara (safety riding dan defensive driving) untuk semua jenis kendaraan.

"Iya wajib menyertakan itu. Ya tentu kita ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan itu ya itulah kita sarankan untuk pelatihan tersebut," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi perseorangan dan angkutan umum bakal wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Hal tersebut merujuk Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penyertaan sertifikat mengemudi sejatinya bukan kebijakan baru tapi aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 19 Juni 2023.