Selundupkan Berlian Senilai Rp1,5 Miliar, WNA Asal India Diamankan Petugas Bandara Soetta
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Tangerang – Seorang pria berinisial RA, warga negara asing (WNA) asal India, diamankan petugas lantaran menyelundupkan berlian dengan nilai Rp1,5 miliar, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pria berusia 25 tahun ini ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta pada Rabu, 14 Juni 2023, pukul 11.35 WIB.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, warga negara India tersebut tercatat melakukan penerbangan menggunakan maskapai Thai Airways TG0433 dari Bangkok tujuan Jakarta dan tiba pada Rabu, 14 Juni 2023 pukul 11.35 WIB.
"Penumpang itu diamankan usai menyelundupkan High Value Goods (HVG) berupa batu mulia yang disembunyikan dalam celana dalam (false concealment)," katanya, Jumat, 16 Juni 2023.
Pengamanan itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap RA, sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
"Saat dilakukan pemeriksaan badan, kami menemukan barang itu pada bagian celana dalamnya dengan barang bukti dua bungkus plastik, di situ kita buka lagi ternyata ada 11 bungkus kertas dengan di dalamnya berisi diduga berlian," ujarnya.
Setelah melalui proses pemeriksaan barang, pria yang baru pertama kali datang ke Indonesia itu, membawa 144,27 gram batu mulia dengan nilai taksiran Rp 1,5 miliar.
Dari pemeriksaan, warga negara India tersebut mengaku disuruh oleh seseorang yang berada di India untuk membawa berlian tersebut ke Indonesia dengan imbalan 5 ribu Rupee.
"Barang ini akan dikasih ke seseorang yang ada di Indonesia dan orang ini (rencananya) menginap di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Artinya orang ini tidak tahu barang itu mau diapakan. Ya memang tidak tahu, jadi dititipkan saja oleh seseorang supaya dibawa ke Indonesia," ujarnya.
Saat ini, lanjut Gatot, pria tersebut masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di rumah tahanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Pelaku masih proses pemeriksaan karena modusnya disembunyikan dengan sengaja, sebab di bagian celana dalam itu ada bentuk khusus jahitan sehingga itu sudah memenuhi unsur 142 UUD Kepabeanan dan kita lakukan penyidikan," ujarnya.