Jaga MK saat Putuskan Nasib Pemilu 2024, Ribuan Aparat Diterjunkan hingga Jalan Ditutup
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Jakarta - Lebih dari seribu personel gabungan diterjunkan guna menjaga keamanan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti diketahui, MK menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu, hari ini.
"1.202 personel (yang dikerahkan untuk pengamanan)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis 15 Juni 2023.
Dia mengatakan kepolisian juga mempersiapkan rekayasa lalu lintas di kawasan sekitar gedung MK. Tapi, rekayasa lalin yang disiapkan sifatnya situasional. Artinya hal itu tergantung pada kondisi di lapangan. Apabila dibutuhkan maka akan dilakukan. "Ya ada (rekayasa lalu lintas)," kata eks Kabid HumasPolda Jawa Timur tersebut.
Berdasar unggahan akun Twitter @TMCPoldaMetro, diketahui kepolisian pun sudah menutup ruas jalan Medan Merdeka Barat mengarah ke Harmoni.
"08.55 Polri Dit Lantas PMJ melakukan pengalihan arus sementara di depan Gedung Sapta Pesona. Untuk kendaraan yang akan menuju Jl. Medan Merdeka Barat / Harmoni dialihkan sementara melalui Jl. Budi Kemuliaan dan Jl. Medan Merdeka Selatan," demikian seperti dikutip dari akun tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan sistem Pemilu 2024 pada Kamis, 15 Juni 2023.
"Sebagaimana telah diagendakan, sidang pleno pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 akan diselenggarakan pada Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB," dikutip VIVA dari keterangan resmi MK.
Seperti diketahui, sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Enam pemohon dalam perkara ini yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Adapun mayoritas yaitu delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI sudah menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Delapan fraksi yang menolak adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera. Hanya fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup.
Para pemohon meminta MK membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Apabila, nanti dalam putusannya MK mengabulkan permohonan ini, maka masyarakat calon pemilih di pemilu hanya akan mencoblos partai politik. Sebab, tidak ada lagi nama-nama calon anggota legislatif di surat suara pada Pemilu 2024.
Menurut para pemohon, sistem pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik.