Pemprov DKI Ungkap Kendala Dalam Penyelesaian Aduan THR

Tunjangan hari raya (THR).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI mengungkapkan belum bisa menyelesaikan masalah aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 yang mandek oleh puluhan perusahaan.

Kepala Disnakertrans DKI Hari Nugroho menyebutkan,  pihaknya masih harus menyelesaikan dan mendapatkan beberapa dokumen yang valid untuk diperiksa.

"Untuk penyelesaian aduan tidak bisa ditentukan lama waktunya, karena petugas harus mendapatkan dokumen yang valid dalam pemeriksaan," ujar Hari kepada wartawan, Rabu, 14 Juni 2023.

Ilustrasi bonus THR.

Photo :
  • Pixabay

Hari menjelaskan, untuk mendapatkan dokumen valid tersebut, pihaknya menemukan kendala pada pihak perusahaan yang sulit dihubungi dengan berbagai faktor dan alasan.

"PIC dari perusahaan tidak dapat ditemui karena sedang tugas di luar atau sedang cuti, sehingga harus menjadwal ulang pemeriksaan tersebut agar mendapatkan dokumen yang valid. Selain itu ada juga alamat dari perusahaan terlapor tidak lengkap, sehingga menyulitkan petugas untuk mencari lokasi perusahaan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI mencatat sebanyak 63 perusahaan di Ibu Kota masih belum menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023 kepada para pekerja.

Kepala Disnakertrans DKI Hari Nugroho menyebutkan 63 perusahaan tersebut berdasarkan data yang terhimpun hingga Senin, 12 Juni 2023.

"Per tanggal 12 Juni 2023, pukul 11.00 WIB ada 63 perusahaan yang belum terselesaikan," kata Hari saat dihubungi wartawan, Rabu, 14 Juni 2023.

Namun, Hari belum menjelaskan secara rinci terkait perusahaan mana yang belum memenuhi hak para karyawan. Dia menyebut pihaknya saat ini tengah menyelesaikan terkait aduan tersebut.

Hari mengatakan, hasil pengaduan tersebut dapat terlihat ketika pemeriksaan pertama dokumen sudah rampung.

"Jika pada saat pemeriksaan pertama dokumen sudah lengkap maka sudah bisa didapat hasil dari pengaduan tersebut apakah sudah dibayar atau belum," ujarnya.

Diketahui, pada Idul Fiitri 1444 Hijriah, Disnakertrans DKI Jakarta menerima sebanyak 706 aduan permasalahan THR. 460 di antaranya telah diselesaikan dalam waktu seminggu.