Cegah TPPO, Imigrasi Perketat Penerbitan Paspor hingga Tempatkan Petugas Khusus

172 Pekerja Migran Indonesia korban TPPO di Kamboja Dipulangkan.
Sumber :
  • Dok. Kemlu

Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan Banten memperketat penerbitan paspor untuk mencegah adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini untuk menghindari adanya masyarakat, yang terkena modus bekerja di luar negeri, namun ternyata menjadi korban perdagangan orang.

"Kami perketat verifikasi penerbitan paspor, jadi saat proses wawancara benar-benar kita perketat maksud dan tujuan saat mengajukan paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, Rabu, 7 Juni 2023.

Sementara, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Provinsi Banten, Tessa Harumdila mengatakan, antisipasi juga dilakukan di seluruh Kantor Keimigrasian wilayah Banten. Hal tersebut agar tak ada lagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban TPPO.

4

Photo :
  • 1481468

"Kita sebagai kantor wilayah juga memonitor itu, kegiatan yang ada tindakan mengarah ke TPPO baik di Tangerang, Cilegon, serang, kita dukung dan antisipasi itu," ujarnya.

Salah satu antisipasi yang dilakukan yakni menempatkan petugas handal untuk menganalisis pemohon paspor, di mana kelengkapan dokumen maupun kejujuran pemohon tentang tujuan ke luar negeri.

"Kita di imigrasi juga menempatkan petugas yang sudah handal yang betul-betul mengetahui orang ini mau bekerja di luar negeri atau tidak. orang yang mau ke luar negeri harus diseleksi lebih dalam, baik dokumen, dari sistem cekalnya, dari Gakkum lain, kita pastikan itu akan diantisipasi agar tidak terjadi,".

Sementara itu, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan laporan adanya kasus TPPO di Banten. Meski begitu, pihaknya terus melakukan pengawasan agar tetap tidak terjadi.

"Kita belum lihat adanya kasus tersebut, tapi kita dukung kebijakan pemerintah untuk mengantisipasi adanya TPPO," ungkapnya.