Heboh Ruko ‘Makan Jalan’ di Pluit, Jakpro: Dimodifikasi Tanpa Izin
- Istimewa
Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara terkait kisruh ruko di kawasan Pluit tepatnya di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Jakarta Utara yang memakan badan jalan dan saluran air.
Vice President (VP) Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarief menjelaskan bahwa polemik tersebut bukanlah bahu jalan, melainkan lahan yang dimiliki oleh pihaknya
"Berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan. Melainkan, lahan milik Jakpro," ujar Syachrial dalam keterangan resminya, Rabu, 7 Juni 2023.
Syachrial mengatakan bahwa para pemilik ruko tidak pernah meminta izin untuk menggunakan lahan milik Jakpro. Tak hanya itu, dia menyebut para pemilik ruko tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko," kata dia.
Syachrial menegaskan bahwa terkait adanya pernyataan apapun terkait kepemilikan lahan yang berpolemik tersebut dipastikan tidak benar.
"Pihak Jakpro menegaskan bahwa klaim Eddie Kusuma, Ketua Forum Warga Pluit, yang menyatakan seluruh bangunan ruko di kawasan tersebut sudah memiliki IMB dan berada di bawah naungan Jakpro adalah tidak benar," ucap Syachrial.
Syachrial menyebut pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pembahasan terkait permasalahan tersebut.
"Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan, serta partisipatif," pungkasnya.