Proses Mario Dandy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap David Ozora (17) di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 lalu telah memasuki babak baru.

Hari ini Selasa, 6 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, Mario Dandy menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan penganiayaan berat itu dilakukan Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan anak AG (15).

Mario

Photo :
  • 1486446

Awal mula kasus

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan aksi penganiayaan ini dimulai saat Mario bertemu dengan mantan pacarnya yakni Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu, Amanda memberikan informasi terkait hubungan anak AG dengan David.

Setelah menerima informasi dari Amanda, Mario langsung menghubungi David melalui aplikasi Whatsapp. Namun, David tidak membalas dan mengkonfirmasi informasi dari Amanda. Sehingga, dirinya langsung beralih menelpon AG. Namun, lagi-lagi AG tidak merespons dan membuatnya marah.

Waktu berlalu, pada bulan Februari Mario Dandy bertemu dengan David Ozora atas bantuan dari AG. Saat itu AG berdalih ingin bertemu dengan David untuk mengembalikan kartu pelajar. Nyatanya pertemuan ini sudah direncanakan Mario untuk menganiaya David. 

Sebelum menemui David, Mario Dandy lebih dulu meminta Shane untuk menemaninya. Shane diberikan tugas oleh Mario untuk merekam aksi penganiayaan yang akan ia lakukan terhadap David. Pertemuan antara Mario, Shane, David dan AG pun terjadi di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, Mario Dandy melakukan aksi kekerasan dengan cara memukul hingga menendang kepala David layaknya sedang bermain sepak bola, dia juga memperagakan gaya selebrasi ciri khas Cristiano Ronaldo sambil berujar ‘free kick gini bos’.

Momen

Photo :
  • 1484868

Ditetapkan tersangka

Atas aksi penganiayaan yang dilakukannya, Polres Jakarta Selatan kemudian menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pada Rabu, 22 Februari 2023 lalu. Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan kombes Ade Ary Syam Indradi.

Kasus ini pun juga sempat mendapat sorotan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani lantara terungkap bahwa ayah Mario adalah pejabat eselon II di Ditjen Pajak yakni Rafael Alun Trisambodo.

Kembali pada putusan sidang hari ini, Jaksa menyebut bahwa Mario sudah jelas mengetahui bahwa tindakannya dapat mengakibatkan kerusakan otak dari David, namun dia tetap melakukannya.

Atas aksinya tersebut Mario Dandy disangkakan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mario

Photo :
  • 1486452