Demo Hari Ini, Buruh Minta Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga Presidential Threshold

Demo Buruh Mahkamah Konstitusi, MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Ratusan massa dari Partai Buruh dan juga organisasi serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan patung kuda dan seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin 5 Juni 2023.\

Dalam aksi kali ini, ratusan buruh yang tergabung menuntut Mahkamah Konstitusi untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Terlihat hingga kini Massa buruh masih bertahan setelah sebelumnya melakukan long march ke MK dan Istana Merdeka.

Massa yang melakukan long march juga terlihat membawa spanduk orange yang bertuliskan 'Cabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja', 'Cabut Presidential Threshold 20%', dan Revisi Parliamentary Threshold 4%'.


Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sekaligus Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Atamazis, mengatakan aksi yang dilakukan hari ini akan dilakukan secara terus-menerus.

"Hari ini bertepatan dengan Senin tanggal 5 Juni 2023, di mana Partai Buruh bersama dengan gerakan buruh lainnya, hari ini memulai aksi nasional, cuma sifatnya bergelombang terus-menerus," ujar  Riden kepada awak media di Patung Kuda, Senin 5 Juni 2023.

Riden mengatakan para buruh yang hadir dengan berharap dengan tindakan MK untuk membatalkan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dia mengatakan, pihak buruh sudah mengajukan gugatan uji materi (judicial review/JR) UU Cipta Kerja.

"Kita akan menuju mahkamah konstitusi dalam rangka kita memastikan kepada Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan JR UU nomor 6 tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Kami minta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkannya," ujarnya.

Demo

Photo :
  • 1486219

"Ini arahnya ke MK cuma saya nggak tahu ditutup apa enggak, biasanya diborder. Kalau diborder sampai Indosat, sampe Patung Kuda mentoknya. Tapi sasaran kita MK dan Istana," ujarnya.

Diketahui beberapa tuntutan massa buruh dalam aksi kali ini yakni:

1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

2. Revisi Parliamentary Threshold 4 persen dari suara sah nasional, harus juga dimaknai 4 persen dari jumlah kursi DPR RI

3. Cabut Presidential Threshold 20 persen