Ferdy Sambo: Yakin Bisa Kumpul dan Bangun Kembali Keluarga yang Utuh
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Metro – Mantan Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menuliskan surat untuk anak pertamanya yakni Trisha Eungelica yang ulang tahun pada 1 Juni 2023 kemarin. Surat tersebut dia tulis dari dalam rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Dikutip VIVA dari akun Instagram resmi Trisha @trishaeas, Jumat 2 Juni 2023, Ferdy Sambo meminta maaf kepada Trisha lantaran tak bisa hadir di momen penting, sebab Ferdy Sambo kini tengah ditahan untuk menjalani hukuman.
“Papa mama sangat yakin dengan iman bahwa tuhan akan bekerja untuk memberikan keadilan kepada papa dan mama, sehingga papa dan mama dapat kembali berkumpul bersama kakak dan adik-adik dalam membangun kembali keluarga yang utuh dan bahagia,” tulis Ferdy Sambo.
Dia juga menyematkan doa untuk anak-anaknya agar selalu tegar menjalani hidup selama dia dan istrinya dalam penjara.
“Kakak dan adik-adik tidak perlu khawatir karena tuhan akan selalu mendampingi dan menyertai kita sema,” ucap Sambo.
Seperti diketahui, Trisha anak pertama Ferdy Sambo ulang tahun ke-22 pada 1 Juni kemarin. Selain menuliskan surat, Sambo dan Putri juga memberikan hadiah berupa bunga mawar merah dan kue ulang tahun dengan ucapan: Selamat ulang tahun ke-22 Mba Trisha kesayangan, dari Papa dan mama.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana Joshua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangannya pada Senin, 22 Mei 2023.
Selain itu, kata Djuyamto, terdakwa Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri Ferdy Sambo, dan terdakwa Kuat Maruf juga turut mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis perkara tersebut.
“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023,dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” jelas dia. Jelas dia,
permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” ucap dia.