Pergelangan Kaki David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Retak, Kata Pengacaranya
- Instagram @tidvrberjalan
VIVA Nasional – Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, mengungkap kondisi terkini kliennya usai dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo Cs. David disebut kembali harus dirawat setelah mengalami cedera pada bagian kaki yang retak.
Hal tersebut pun turut dikatakan oleh Melissa melalui akun Twitter pribadinya. Ia juga turut mengunggah video David yang tengah belajar jalan dengan dibantu tongkat alat jalan. Tampak di bagian kaki mengalami luka dengan dibalut perban coklat layaknya orang terluka pada bagian tulang.
"Kondisi David beberapa waktu lalu, harus menjalani operasi di pergelangan kakinya yang retak, cedera terjadi akibat cedera otak berat yang membuat keseimbangan belum normal," ujar Melissa dalam akun Twitter-nya, dikutip pada Kamis, 1 Juni 2023.
Ia pun menyebutkan bahwa jika David terjatuh saat berjalan maka dia tak bisa menopang tubuhnya secara penuh. "Jika terjatuh David tidak bisa menopang tubuh seperti kita, detailnya akan dijelaskan ayah David di persidangan," katanya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut bahwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.
"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.
Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.