Buntut Kasus Penusukan Lansia, 35 WNA Ilegal Terjaring Operasi Gabungan di Jakut

Ilustrasi WNA di Imigrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA Metro – Sebanyak 35 warga negara asing (WNA) ilegal terjaring operasi gabungan yang dilakukan Timpora (tim pengawasan orang asing) di kawasan Ancol, Jakarta Utara. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara, Qris Pratama mengatakan operasi gabungan ini dilakukan sebagai respons lanjutan atas insiden penusukan dua warga lanjut usai (lansia) di wilayah Jakarta Utara beberapa hari lalu.

"Operasi ini merupakan respons atas insiden penusukan di Kelapa Gading beberapa waktu lalu. Kami lakukan penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum," kata Qris dalam keterangannya, Senin, 29 Mei 2023.

Ilustrasi penusukan

Photo :
  • pixabay

Kata Qris, 35 warga negara asing itu masing-masing berasal dari negara yang berbeda, antara lain Nigeria, Pantai Gading hingga Sierra Leone. 

Qris menjelaskan, 35 warga negara asing itu diciduk atas beberapa pelanggaran yang dilakukan. Salah satu pelanggarannya yaitu batas izin tinggal yang sudah melebihi batas.

“Rinciannya 28 orang melebihi batas izin tinggal (overstay), 1 orang paspornya telah habis, dan 6 orang tidak memiliki paspor,” jelasnya.

Qris melanjutkan, saat ini 35 orang tersebut telah diamankan dan berada di ruang detensi kantor Imigrasi kelas 1 TPI Jakut. Selanjutnya, puluhan warga negara asing itu akan ditindak dengan upaya deportasi.

“Semuanya kami tempatkan di ruang detensi, kemudian akan dilakukan penindakan berupa deportasi,” tutup Qris.