Istri Tersangka KDRT di Depok, Kapolda Metro Mengaku Ditelepon Mahfud MD

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA Metro – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD

Kasus ini melibatkan sepasang suami istri Bernama Putri Balqis dan Bani Idham yang sudah dikarunai tiga anak. Mereka tinggal di Cinere, Depok.

Balqis melaporkan suaminya atas kasus KDRT. Namun ternyata suaminya melaporkan kembali Balqis. Keduanya pun sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Namun penyidik tidak menahan suami Balqis, sedangkan Balqis sempat ditahan di Polres Depok.

Komentar warganet pun ramai di sosial media. Anggota DPR hingga pengacara Hotman Paris juga menyoroti kasus ini. Mahfud MD juga ikut memberi atensi atas kasus ini.

"Ini juga semangat dari Menkopolhukam yang sempat menelepon saya, coba diberikan atensi," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto di Polres Depok, Kamis, 25 Mei 2023.

Menkopolhukam Mahfud MD

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Atas atensi tersebut, pihaknya pun memberikan perhatian besar terhadap kasus ini.

"Dan ini menjadi atensi, apapun apalagi ada keluhan dari masyarakat. Apalagi kalau Menteri Menkopolhukam sudah menanyakan saya, berarti sudah menjadi atensi betul oleh beliau," ungkapnya.

Alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Bani adalah karena kondisi Kesehatan. Pasalnya, alat kelamin (buah zakar) Bani mengalami pembengkakan sehingga harus menjalani pengobatan. 

Namun Balqis sempat ditahan dua malam dan akhirnya semalam dilakukan penangguhan penahanan.

"Memang kondisinya sebenarnya di kedua belah pihak ini suami istri dua-duanya bisa dilakukan penahanan. Karena kita semangatnya adalah keutuhan rumah tangga dan keluarga, kami memgimbau saat suami karena melakukan pengobatan yang dilakukan istri, ada hal-hal yang perlu dilakukan pengobatan, demikian juga untuk istri yang mungkin kondisinya sudah lebih baik," ungkapnya.

Kapolda mengatakan saat ini kasusnya ditangguhkan. Meskipun, kata dia, penanganannya sudah sesuai prosedur.

"Kalau dalam kaidah KUHP sudah sesuai prosedur. Karena ada mungkin asumsi ya, yang dibangun netizen karena gambar ini sudah diambil di medsos sehingga komentarnya berbagai macam," pungkasnya.  

Sebelumnya viral di sosial media korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dijadikan tersangka. Korban adalah Putri Balqis dan pelaku KDRT adalah Bani, suami korban. 

Dalam unggahan Hanum, adik Balqis disebutkan bahwa kakaknya menjadi tersangka. 

"Ini kakak kandung gue namanya putri balqis. dia Korban kdrtd suaminya. (hampir mati) tetapi skg status dia adalah tersangka karng suamina lapor balik. sampe di tahan pores depok unit PPa tidak boleh pulang ninggalin 3 anaknya yang masih kecil dan harus di dampingi sekolah," tulis akun Hanum di sosmednya.

Sementara itu, Noviansyah Siregar, ayah Balqis mengatakan heran mengapa anaknya dijadikan tersangka. Padahal justru anaknya yang menjadi korban KDRT yang dilakukan menantunya.