Momen Haru Wanita Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka Pulang ke Rumah

Momen haru wanita korban KDRT jadi tersangka saat ditangguhkan dan boleh pulang
Sumber :
  • Instagram @saharahanum

VIVA Metro – Wanita korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok yang jadi tersangka kini diketahui sudah pulang ke rumah pada Rabu malam, 24 Mei 2023. Korban berinisial PB alias Putri Balqis dan merupakan seorang ibu rumah tangga. Korban bisa pulang ke rumah diketahui karena ditangguhkan

“Sudah dilakukan penangguhan penahanan, artinya di kedua belah pihak, sementara antara suami yang melaporkan istri dan istri yang melaporkan suami sama sama tidak ditahan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang dikutip dari VIVA pada Kamis, 25 Mei 2023. 

Korban KDRT di Depok malah jadi tersangka

Photo :
  • Twitter @Saharahanum

Sementara itu, adik dari Putri Balqis membagikan momen haru saat sang kakak pulang ke rumah dan bertemu kembali dengan anak-anaknya. Video tersebut diunggah melalui akun Instagram adik korban bernama @saharahanum. 

Dalam video tersebut terlihat ketiga anak Putri Balqis yang sudah menanti sang ibu pulang ke rumah. Ibu dan anak tersebut pun langsung terlihat berpelukan dan menangis haru. 

“allahuakbar alhamdulillah ya allah,” tulis keterangan dalam video yang diunggah sang adik di Instagramnya. 

“terus dukung balqis ya sampe masalahnya selesai di pengadilan dengan adil. jangan putus doain balqis (orang2 baik),” lanjut keterangan yang ditulisnya. 

Sebagai adik, dirinya berharap bahwa kebenaran segera terungkap dan dirinya juga berterima kasih kepada orang-orang yang telah mendoakan dan mendukung keluarganya. 

“ada waktunya kebeneran di ungkap allah. Ini smua bantuan allah lewat doa2 netizen yang baik terimakasihhhh,” ucapnya. 

Momen haru wanita korban KDRT jadi tersangka saat ditangguhkan dan boleh pulang

Photo :
  • Instagram @saharahanum

“buat sahabat2 balqis boleh minta tolong kunjungi balqis dia butuh support 14 tahun hilang kontak dengan sahabat2nya. karna baktinya balqis kepada suami. semoga membantu balqis bangkit kembali bismillah,” sambungnya. 

Sebagai informasi, kasus KDRT antara suami dan istri di Depok itu saat ini ditahan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Karyoto juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan restorative justice (RJ) terhadap kasus ini. HIngga saat ini Kapolda belum bisa menentukan sampai kapan kasus ini ditahan. Hal itu dipertimbangkan berdasarkan kondisi kedua belah pihak. 

“Apakah kita nanti dalam waktu tertentu, kondisinya sudah baik nanti kita akan pertemuan kembali. Kita lihat perkembangannya melihat keadaan kiri kanan,” tegasnya.