Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Diadili, Kuasa Hukum David: Sampai Bertemu di Pengadilan
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Metro – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah lengkap atau P21 dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, tak lama lagi Mario dan Shane akan masuk ke ranah meja hijau.
Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni pun akhirnya buka suara terkait dengan keputusan Kejaksaan Tinggi. Ia pun merasa bersyukur hingga mengucapkan terimakasih kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Alhamdulillah P21. Bravo kepada Kejati DKI Jakarta @KejatiDKI @poldametrojaya terutama kepada seluruh masyarakat yang selalu mengawal proses hukum ini," ujar Melissa dalam cuitan di akun twitternya, dikutip Kamis, 25 Mei 2023.
Melissa pun mengatakan bahwa dirinya siap bertemu dengan Mario dan Shane di meja hijau nanti. Ia pun turut menyebutkan nama ayah David dalam cuitannya.
"Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas sampai bertemu di pengadilan @seeksixsuck," tulis dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut bahwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.
"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.
Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.