Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 409 Miliar
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Metro – Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan jajaran yang totalnya bernilai Rp 409 Miliar, pada Rabu 24 Mei 2023. Narkoba dimusnahkan dengan alat insinerator.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan narkoba yang dimusnahkan terdapat sabu dan ganja dalam jumlah besar. Itu dari hasil pengungkapan dalam kurun waktu Februari-Mei 2023 yang terdiri dari lima kasus. Kemudian terdapat enam tersangka dengan Masing-masing inisial G, RE, SSP, RA, MS, dan SDJ.
"Dalam tempo kurang lebih tiga bulan kami dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil melakukan pengungkapan lima kasus yang barang buktinya akan kami musnahkan pada hari ini," kata Kombes Syahduddi saat rilis kasus pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 24 Mei 2023.
Dalam pengungkapan kasus pertama, Syahduddi menjelaskan pihaknya melakukan pengungkapan di Kabupaten Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam dengan barang bukti 266 kilogram sabu.
Kemudian di kasus lainnya -- beda jaringan peredaran, Polres Jakarta Barat melakukan pengungkapan di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan sabu seberat 2 kilogram.
"Ini hasil pengembangan pengungkapan awal dengan barang bukti 2 paket teh cina. Dua paket sabu yang dikemas di dalam teh cina merek Guanyingwang yang berisi sabu dengan berat 2 kg," ujarnya.
Kemudian, ada tiga pengungkapan dengan barang bukti sabu seberat 3,6 kilogram didapatkan dari Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pengungkapan sabu seberat 950 gram juga dilakukan dari Kabupaten Bogor, dan 2,2 kilogram ganja dari Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Adapun barang bukti yang berhasil kami ungkap dan akan kita musnahkan pada hari ini untuk narkotika jenis sabu seberat 272 kilogram, sedangkan untuk ganja seberat 2,2 kilogram," ujarnya.
Sementara para pelaku yang terlibat juga dihadirkan dalam pemusnahan narkoba tersebut.
Para pelaku yang terlibat dan berhasil diamankan kemudian dikenakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati," ujarnya.