Kejati DKI Sebut Ayah David Ozora Akan Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Metro – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan bahwa ayah David Ozora, Jonathan Latimahuna bakal menjadi salah satu saksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana. Saat ini, berkas perkara Mario dan Shane sudah dinyatakam lengkap atau P21.
"Ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi yaitu saudara Jonathan," ujar Aspidum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo kepada wartawan, Rabu 24 Mei 2023.
Kemudian, Danang menyebutkan bahwa saksi pun nantinya tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Salah satunya, saksi yang bakal dihadirkan yaitu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.
Hal tersebut pun bakal disebutkan ketika berkas perkara P21 Mario dan Shane masuk dalam pelimpahan tahap II.
"Lalu untuk saksi yang lain kita munculkan saat tahap II saja. Tentunya ada, nanti kita sampaikan," kata Danang.
Sementara itu, Wakajati DKI Jakarta Agus Sahat Lumban Gaol mengatakan bahwa saksi dalam persidangan Mario Dandy ada 17 orang dan sidang untuk Shane ada 16 orang saksi yang bakal dihadirkan.
"Jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang. Dan jumlah ahli sebanyak 5 orang dan sama untuk Shane juga 5 orang," kata Agus.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebutkan bahwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.
"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.
Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.