Tampung Aduan Masyarakat yang Terkendala Hukum, Polda Metro Jaya Luncurkan Nomor Pengaduan
- Viva.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA Metro – Polda Metro Jaya dengan resmi meluncurkan hotline dengan nomor 082177606060. Hotline itu dimaksudkan untuk menampung aduan masyarakat yang memiliki kendala terkait proses hukum yang tidak kunjung selesai.
"Kasihan masyarakat yang merasa terganggu dengan penanganan perkaranya yang tidak kunjung selesai atau mungkin merasa dari anggota-anggota kami yang kurang komunikasi, sehingga dianggap menyulitkan atau berlama-lama," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Selasa, 16 Mei 2023.
"Oleh karena itu saya membuka semacam dialog saya dengan masyarakat yang sedang berperkara. Nah kami memberikan ruang kepada masyarakat yang berperkara yang sifatnya mengeluh, meminta kepastian hukum dengan cara saya membuka hotline ini," ujarnya..
Sementara, untuk laporan yang dilayangkan, masyarakat diminta untuk menyertakan nomor laporan serta kapan laporan itu dibuat.
"Kemudian sudah ditangani oleh penyidik siapa sebutkan, penyidiknya siapa nomor handphone-nya berapa biar kecepatannya bisa kami konfirmasi, hal yang dikeluhkan misalnya penyidik berpihak, penyidik mengintimidasi dan lain-lain," ujarnya.
Nantinya, laporan yang masuk melalui hotline itu akan diterima dan direspons oleh posko. Selanjutnya, laporan itu akan diteruskan langsung ke Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya.
Dia menyebutkan, akan membaca langsung aduan atau keluhan masyarakat lewat hotline tersebut. Dari laporan tersebut juga,
Karyoto menyebutkan, dirinya akan membaca langsung aduan atau keluhan yang disampaikan masyarakat lewat hotline tersebut, pihaknya bakal meneruskannya ke direktorat terkait maupun Polres jajaran yang menangani perkara tersebut.
Karyoto mengatakan, pihaknya tak hanya menindaklanjuti aduan soal penanganan kasus. Tetapi, juga aduan yang terkait dengan sikap maupun tindakan para anggota di jajaran Polda Metro Jaya.
"Saya akan baca dan saya akan disposisi baik ini misalnya ini ada perilaku ini, Wasidik panggil para pihak, gelar kan. Atau mungkin kalau ada pelanggaran anggota, Propam telusuri selidiki dugaan-dugaan yang terjadi terhadap pelanggaran penanganan oleh anggota," katanya.