5 Fakta Kasus Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung, Disentil Kasus Mandek

Kabid Humas bersama Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan kasus kecelakaan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Metro – Polda Metro Jaya mengatakan pengusutan kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur, sudah rampung dan pada 8 Mei 2023 lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (P21) untuk selanjutnya akan disidangkan. 

Dalam kasus ini, pelaku ARP (26) telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2022 lalu. Ia dijerat Pasal 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman lima tahun penjara.   

Berikut beberapa fakta yang dirangkum VIVA dari perjalanan kasus kecelakaan yang menyebabkan satu keluarga mengalami luka-luka:

1. Ditabrak dari Belakang

Ilustrasi Polisi olah TKP kecelakaan

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Kasus kecelakaan ini terjadi pada sekitar Juli 2022 lalu. Salah seorang pengguna media sosial twitter dengan nama pengguna @arrayagiuseppe_, mengaku menjadi korban kecelakaan bersama ayah dan ibunya di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur pada 2 Juli 2022 lalu.

Pemilik akun itu mengatakan dia bersama ayah dan ibunya saat memperbaiki kendaraan yang mogok tiba-tiba ditabrak dari arah belakang oleh ARP. Ketiga korban mengalami luka-luka akibat insiden tersebut. 

Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta membenarkan adanya laporan peristiwa kecelakaan di Cijantung pada awal Juli 2022 lalu. Korban melaporkan kasus kecelakaan yang dialami pada 10 Juli 2022, meskipun sudah terjadi komunikasi dengan pelaku.  

"Korban melapor pada 10 Juli 2022 atau delapan hari usai kejadian. Durasi 8 hari kami segera melakukan olah TKP, mencari saksi, beberapa bukti yang terkait. Kita juga amankan 3 kendaraan yang terlibat, kita amankan," ucap dia.

Iptu Darwis Yunarta tidak menampik kalau pelaku anak dari anggota Polri. Tapi, dia mengklaim polisi profesional menyelidiki kasus kecelakaan ini. 

"Iya (anak anggota Polri), ARP (26). Tapi harus dijelaskan disitu bahwa penyidik independen tetap memproses secara proporsional jadi enggak melihat itu anak polisi atau bukan. Penyidik tetap melaksanakan sesuai SOP, (Standar Operasional Prosedur)," kata Iptu Darwis kepada wartawan, Minggu 14 Mei 2023. 

Iptu Darwis membantah soal kabar yang menyebut ada tekanan atau intimidasi dalam proses penanganan kasus kecelakaan ini. Ia memastikan pihaknya bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. 

"Kami yakinkan kepada rekan-rekan sekalian bahwa kita murni, murni tidak ada intimidasi dalam penyelidikan ini dan kami kedepankan, saya punya keyakinan dan kita juga masing-masing punya iman, intimidasi yang kita lakukan tidak ada," tegasnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga menjamin bahwa para penyidik profesional dalam menangani kasus kecelakaan yang melibatkan anak anggota polisi ini.

"Dalam proses penyidikan, tentunya kami yakinkan kepada publik, penyidik dari Polda Metro Jaya khususnya dari Direktorat Lalu Lintas akan bekerja secara proporsional, maupun prosedur dan profesional. Ini tentunya melalui mekanisme pengawasan baik dari Wasidik, Bid Propam, kemudian dari Itwasda," tuturnya.

Ilustrasi oknum polisi.

Photo :
  • Antara FOTO.

3. Disentil Kasus Mandek

Iptu Darwin mengakui proses penyelidikan kasus ini sempat mandek bukan karena penyidik bekerja lambat. Menurutnya, sejak kasus bergulir, pihaknya memberikan opsi kepada kedua pihak untuk mediasi, tapi berakhir buntu dan kasus dilakukan dengan jalur hukum. 

"Peristiwanya itu Juli 2022, rupanya komunikasi nya mandek. Di bulan April kemarin akhirnya sepakat untuk menyelesaikan lewat jalur hukum. Mediasi tidak tersepakati, berkas bergulir. Jadi bukan dari penyidik yang lambat, tapi kita memberi kesempatan masing-masing pihak untuk mediasi," katanya. 

Kata Darwis, ARP sudah jadi tersangka, namun bahkan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Saat ini pihaknya masih menunggu pihak kejaksaan apakah sudah dinyatakan lengkap alias P21 atau belum. 

Jika sudah, lanjutnya, maka bakal dilakukan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. "Sudah, sudah kita tetapkan tersangka. Perkara sudah kita limpahkan tahap I ke Kejari Jaktim. Saat ini berkas sudah kita limpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Jaktim. Lalu pemeriksaan jaksa, nanti jaksa petunjuknya apa baru kita ikuti," ujar dia.

4. Tersangka Tidak Ditahan

Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan bahwa ARP tidak ditahan atas kasus yang menjeratnya itu. Kata dia, ada sejumlah alasan yang memungkinkan ARP tidak ditahan. 

"Tidak ditahannya seseorang itu karen satu, ada suatu tindakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau apapun itu. Nah (ARP) tidak menghilangkan alat bukti karena apa, barang bukti ada di kami, dan itu murni tidak bisa dihilangkan," ujar Darwis kepada wartawan, Minggu 14 Mei 2023. 

Lebih lanjut, kata Darwis, ARP pun mendapat sebuah jaminan dari orang tuanya sebagai anggota polri untuk tidak dilakukan penahanan. Orang tua ARP dapat menjamin bahwa anaknya akan siap menghadapi penyelidikan maupun penyidikan kasus yang menjeratnya. 

"Ada penjamin dari dari orang tua tersangka dalam hal ini anggota kepolisian dan dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja diperlukan saudara ARP untuk hadir dalam hal rana-rana untuk melengkapi penyidikan, jadinya kami secara proaktif hal tersebut juga harus bisa sampaikan," ucap Darwis. 

5. Mediasi Gagal

Iptu Darwis menuturkan dalam penanganan kasus ini pihaknya memberikan opsi kepada kedua pihak untuk mediasi, tapi berakhir buntu dan kasus dilakukan dengan jalur hukum. Itu sebabnya terkait dengan proses perkara ARP dengan korban terjadi hingga berlarut-larut. 
Menurutnya, polisi selalu mengupayakan mediasi terhadap dua belah pihak agar dilakukan upaya restorative justice. 

"Pertemuan terakhir dilakukan di Ruang Rapat Lt 2 Satlantas Polres Metro Jakarta Timur pada tanggal 18 Maret 2023 yang dilanjutkan pertemuan antar Penasehat Hukum hingga bulan April dengan tidak ada kata sepakat sehingga berkas segera dilimpahkan ke JPU," kata Darwis.
      
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa saat ini berkas perkara ARP sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Pelimpahan itu dilakukan pada 8 Mei 2023. Hanya saja, kata Trunoyudo, saat ini pihak Polda Metro Jaya tengah menunggu petunjuk selanjutnya dari Kejari Jakarta Timur. 

"Mei sudah dikirimkan berkas perkara tahap 1. Kejaksaan mempelajari syarat formil dan material, nanti ada petunjuk apabila lengkap tentu tahap 2. Namun dalam artian harus dipenuhi untuk kepentingan JPU di pengadilan perlu dipenuhi penyidik," ucap Trunoyudo.