Anak Anggota Polri yang Tabrak Satu Keluarga di Cijantung Tak Ditahan, Ini Alasannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Polda Metro Jaya telah menetapkan sebagai tersangka anak anggota Polri, ARP (26) dalam kasus kecelakaan menabrak satu keluarga hingga alami luka-luka di Cijantung, Jakarta Timur. Ia pun akan terancam dengan kurungan lima tahun atas pasal yang disangkakannya.

Kendati demikian, Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan bahwa ARP tidak ditahan atas kasus yang menjeratnya itu. Kata dia, ada sejumlah alasan yang memungkinkan ARP tidak ditahan.

"Tidak ditahannya seseorang itu karen satu, ada suatu tindakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau apapun itu. Nah (ARP) tidak menghilangkan alat bukti karena apa, barang bukti ada di kami, dan itu murni tidak bisa dihilangkan," ujar Darwis kepada wartawan, Minggu 14 Mei 2023.

Lebih lanjut, kata Darwis, ARP pun mendapat sebuah jaminan dari orang tuanya sebagai anggota polri untuk tidak dilakukan penahanan. Orang tua ARP dapat menjamin bahwa anaknya akan siap menghadapi penyelidikan maupun penyidikan kasus yang menjeratnya.

"Ada penjamin dari dari orang tua tersangka dalam hal ini anggota kepolisian dan dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja diperlukan saudara ARP untuk hadir dalam hal rana-rana untuk melengkapi penyidikan, jadinya kami secara proaktif hal tersebut juga harus bisa sampaikan," ucap Darwis.

ARP dijerat dengan Pasal 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No.22 Tahun 2009 juncto Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman lima tahun penjara. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa saat ini berkas perkara ARP sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Pelimpahan itu dilakukan pada 8 Mei 2023 kemarin.

Hanya saja, kata Trunoyudo, saat ini pihak Polda Metro Jaya tengah menunggu petunjuk selanjutnya dari Kejari Jakarta Timur.

"Mei sudah dikirimkan berkas perkara tahap 1. Kejaksaan mempelajari syarat formil dan material, nanti ada petunjuk apabila lengkap tentu tahap 2. Namun dalam artian harus dipenuhi untuk kepentingan JPU di pengadilan perlu dipenuhi penyidik," ucap Trunoyudo.

Sebelumnya, belakangan ini warganet ramai menyoroti sebuah postingan yang menceritakan mandeknya penyelidikan peristiwa kecelakaan yang dialami salah seorang pengguna media sosial twitter dengan nama pengguna @arrayagiuseppe_. Dalam postingan itu, pemilik akun menyebut kecelakaan terjadi di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur pada 2 Juli 2022 lalu.

Sejak saat itu sampai dengan hari ini, proses penyelidikan jalan di tempat. Pemilik akun itu mengatakan dia bersama ayah dan ibunya jadi korban dalam kecelakaan itu. Mereka ditabrak dari arah belakang saat tengah membetulkan mobilnya yang mogok.

Sementara itu, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta tidak menampik kalau pelaku anak dari anggota Polri. Tapi, dia mengklaim polisi profesional menyelidiki kasus kecelakaan ini.

"Iya (anak anggota Polri), ARP (26). Tapi harus dijelaskan disitu bahwa penyidik independen tetap memproses secara proporsional jadi enggak melihat itu anak polisi atau bukan. Penyidik tetap melaksanakan sesuai SOP, (Standar Operasional Prosedur)," ucap Darwis.

Dirinya pun menyebut proses penyelidikan mandek bukan karena penyidik bekerja lambat. Menurutnya, sejak kasus bergulir, pihaknya memberikan opsi kepada kedua pihak untuk mediasi, tapi berakhir buntu dan kasus dilakukan dengan jalur hukum.

"Peristiwanya itu Juli 2022, rupanya komunikasi nya mandek. Di bulan April kemarin akhirnya sepakat untuk menyelesaikan lewat jalur hukum. Mediasi tidak tersepakati, berkas bergulir. Jadi bukan dari penyidik yang lambat, tapi kita memberi kesempatan masing-masing pihak untuk mediasi," katanya.

Kata Darwis, ARP sudah jadi tersangka, namun bahkan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Saat ini pihaknya masih menunggu pihak kejaksaan apakah sudah dinyatakan lengkap alias P21 atau belum. Jika sudah, lanjutnya, maka bakal dilakukan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Sudah, sudah kita tetapkan tersangka. Perkara sudah kita limpahkan tahap I ke Kejari Jaktim. Saat ini berkas sudah kita limpahkan tahap I ke kejaksaan negeri Jaktim. Lalu pemeriksaan jaksa, nanti jaksa petunjuknya apa baru kita ikuti," ujar dia.