Reza Indragiri: Hukuman AKBP Dody Harus Diperberat

AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA MetroMantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Menurut majelis hakim, putusan ini telah dipertimbangkan dengan berbagai hal yang dapat memberatkan maupun meringankan. Adapun salah satu hal yang meringankan menurut hakim adalah terdakwa Dody mengakui dan menyesali perbuatannya.

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara didakwa kasus narkoba

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Terkait hal tersebut, Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri tidak sepakat dengan poin meringankan yang telah dipertimbangkan hakim tersebut. Menurutnya, majelis hakim terlalu bersandar pada pengakuan terdakwa, bukan pembuktian. 

"Saya beda tafsiran terkait dengan 'mengakui perbuatannya' sebagai hal yang disebut hakim meringankan DP. Saya sebenarnya masih menilai putusan hakim terlalu didasarkan pada pengakuan, bukan pembuktian," ujar Reza saat dihubungi, Kamis, 11 Mei 2023

"Padahal, sekali lagi, pengakuan berpotensi besar mengganggu pengungkapan kebenaran dan menghambat proses persidangan," sambungnya.

Psikologi Forensik, Reza Indragiri

Photo :
  • YouTube tvOne

Reza juga menyampaikan alasannya tidak sepakat dengan pertimbangan hakim yang dapat meringankan hukuman Dody itu.

Pertama, kata Reza, selama persidangan, Dody mengaku dirinya diperintah oleh Teddy Minahasa dan takut untuk menolaknya. Menurut Reza, pengakuan Dody ini tidak dapat dikatakan sebagai 'mengakui perbuatan'.

"Pada sisi itu, saya masih belum teryakinkan. Alasannya, pertama, hitung-hitungan sabu yang saya punya menunjukkan bahwa sabu di Jakarta bukan merupakan sabu yang ditukar dengan tawas yang berasal dari Bukittinggi," ucapnya.

Alasan kedua yaitu ketika Dody mengaku menolak perintah Teddy Minahasa, tetapi tidak ada risiko buruk yang dia alami. Oleh sebab itu, Reza menilai, ketakutan yang Dody sebutkan itu tampak mengada-ada.

"Dalam bahasa psikologi forensik, superior order defence yang diangkat DP terpatahkan dan karena Dody menolak, maka putus keterkaitannya dengan instruksi Teddy (sekiranya instruksi itu dianggap ada)," katanya.

Selanjutnya Reza juga menilai bahwa Dody memiliki kepentingan untuk memperoleh uang guna meningkatkan jenjang karirnya di Polri.

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didakwa kasus narkoba

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Keterlibatannya dalam peredaran narkoba merupakan caranya untuk memperoleh uang itu," ucap dia.

Reza juga tidak sependapat dengan pertimbangan hakim bahwa Dody tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan. Menurutnya, hal tersebut bukanlah keinginan Dody sendiri tetapi akibat sudah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi.

"Dody tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan bukan karena keputusan atau sikap Dody sendiri. Tapi karena dia terlanjur diringkus Polda Metro Jaya (PMJ). Andai dia tidak ditangkap polisi, mungkin dia akan menikmati hasil kejahatan," katanya.

Maka dari itu, Reza menegaskan vonis hukuman untuk AKBP Dody harusnya diperberat. Sebab, berbanding terbalik dengan hakim, Reza menilai bahwa sebenarnya Dody tidak mengakui perbuatannya.

"Alih-alih sependapat dengan hakim, saya justru menangkap kesan kuat bahwa Dody tidak mengakui perbuatannya. Karena dia tidak mengakui perbuatannya, maka hukuman terhadap Dody patut diperberat," tuturnya.