NIK KTP Warga DKI yang Sedang Bekerja dan Sekolah di Luar Kota Tak Akan Dinonaktifkan

Ilustrasi KTP.
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

VIVA Metro – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan tak akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP warga Jakarta yang tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar kota. Syaratnya, domisili orang tersebut masih ada di Jakarta.

"Jadi, mereka yang masih punya aset atau rumah, lalu tugas kerja, belajar atau jadi mahasiswa, selama mereka rumahnya masih di situ dan keluarganya di situ, kita enggak (nonaktifkan)," ujar Budi kepada wartawan, dikutip Kamis 11 Mei 2023.

Budi menyebut penonaktifan NIK hanya berlaku untuk warga yang domisilinya diluar DKI Jakarta. Hal itu pun menurutnya berlaku untuk orang yang di dalam kota.

"Atau mungkin tinggalnya di Jaksel, tapi KTP-nya Jakbar, itu juga harus dipindahkan (alamatnya)," katanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) berencana bakal menghapuskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota.

Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan pihaknya bakal menonaktifkan sebanyak 194.000 NIK KTP warga yang terdeteksi tak tinggal di Ibu Kota dan bakal dilakukan pada Maret 2024 mendatang. 

"Penonaktifan NIK ini bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen DKI Jakarta namun secara de facto tidak tinggal di Jakarta. Iya kita lakukan ini, jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan," kata Budi kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis 4 Mei 2023.

Saat ini, kata Budi, Dukcapil DKI masih terus melakukan sosialisasi sambil memverifikasi data warga yang akan dinonaktifkan. Pihak Budi juga meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan secara mandiri apakah NIK-nya masuk daftar yang akan dinonaktifkan atau tidak.