Daftar Penghargaan Teddy Minahasa yang Bikin Lolos dari Hukuman Mati

Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman seumur hiudp untuk Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satu hal yang meringankan yakni karena Teddy mendapatkan sejumlah penghargaan dari negara.

Teddy sebelumnya dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa. Namun putusannya lebih ringan. Teddy pun langsung mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Ekspresi Teddy Minahasa Usai Vonis Seumur Hidup

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA merangkum deretan penghargaan yang pernah diterima oleh Teddy Minahasa yang terakhir menjabat sebagai Kápolda Sumatera Barat itu, di antaranya:

1.Penghargaan dari Presiden selaku Direktur Akreditasi Asian Games tahun 2018

2.Penghargaan pemenang piala citra pelayanan prima tahun 2004, 2006 dan 2008 dari presiden.

Ekspresi Teddy Minahasa Usai Vonis Seumur Hidup

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

3.Penghargaan 5 tahun beruntun sebagai koordinator pelatih Paskibraka Nasional, lalu mendapat Bintang Seroja dari Gubernur Lemhanas sebagai penerima Bintang Seroja

4.Penghargaan ketika penugasan di Sumatera barat yakni berhasil mencabut baiat 1.157 orang yang berpotensi sebagai teroris atau gerakan radikalisme

5.Penghargaan atas cakupan vaksinasi di Sumbar dari 16 persen ke 72 persen dalam waktu 4 bulan

6.Penghargaan karena meredakan konflik antar suku di Lampung. dan meredam konflik sosial di Banten

7.Penghargaan atas sejumlah karya yang dijadikan role model oleh daerah lain saat bertugas di Jakarta. Seperti terobosan layanan SIM keliling, elektronik BKPB, Samsat Drive thru, maupun uji teori SIM berbasis CAT.

8.Mendapat penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden Jokowi saat Teddy menjabat sebagai Karo Paminal Div Propam Polri.

Sidang Vonis Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba.  Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023. 

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023. 

Diketahui, Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan.  Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaan. Aksi itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.  

Sidang Vonis Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.