Pengacara Curhat Laporan Dugaan Cabul AG Terhadap Mario Dandy 2 Kali Ditolak Polisi

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

VIVA MetroPengacara terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo curhat laporannya terhadap Mario Dandy Satriyo (MDS) terkait kasus dugaan persetubuhan anak atau cabul kepada kliennya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan Laporan Polisi pertama dibuat dan diajukan Penasihat Hukum Pelapor di Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 2 Mei 2023, ditolak karena alasan Laporan Polisi terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum.

Laporan Polisi kedua dibuat dan diajukan Penasihat Hukum serta Wali Pelapor di Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Mei 2023, kembali ditolak. Padahal, kata dia, pihaknya sudah mengikuti arahan dari Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya sebelumnya.

“Alasan perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu. Karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin, 8 Mei 2023 untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS,” kata Mangatta di kawasan Casablanka pada Kamis, 4 Mei 2023.

Namun demikian, Mangatta tetap akan melaporkan Mario Dandy atas dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan anak terhadap terdakwa AG. Karena menurut dia, hubungan seksual antara Mario dengan pelapor (anak) bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai statutory rape.

“Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak, kami ingin menegaskan siapa pun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam pidana penjara selama 15 tahun,” tegas dia.

Mario Dandy

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Oleh karena itu, Mangatta meminta Polda Metro Jaya melakukan pengusutan dan tindak lanjut atas dugaan pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada Pelapor oleh Mario Dandy. Sebab, hingga saat ini belum dilakukan proses penyelidikan itu sangat mengkhawatirkan dan memperlihatkan betapa sulitnya mengajukan Laporan Polisi terhadap Mario.

“Usut dugaan perbuatan cabul dengan menggunakan Pasal 76 D jucto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.