Terkuak Pelaku Pengendali Peredaran 37,4 Juta Obat Keras Tramadol dan Hexymer
- Andrew Tito (Jakarta)
VIVA Metro - Tiga orang pria tertangkap di lokasi berbeda lantaran diduga terlibat dalam peredaran puluhan juta obat keras Tramadol dan Hexymer yang tersimpan di sebuah gudang di Kedoya, Jakarta Barat.
Diberitakan sebelumnya Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang penyimpanan 37,4 juta obat keras Tramadol dan Hexymer tanpa izin tersebut.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan para pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial KHK alias Acuk (55), AKA (38) dan AAM (38).
"Polres mengarahkan para pelaku pada Undang-Undang (UU) Kesehatan. Yakni Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Suyudi dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 3 Mei 2023.
Para pelaku yang terlibat kemudian dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009.
Pelaku dengan inisial AKA diketahui sebagai pemilik 37,4 juta butir obat-obatan tanpa izin yang siap beredar secara ilegal tersebut.
Hasil penyelidikan polisi
"Tersangka ketiga AAM (38) berperan membantu memasarkan obat-obat dan juga mengemas ulang obat ilegal ini,” ujarnya.
Sementara pengungkapan gudang penyimpanan tersebut berawal dari polisi yang menangkap sejumlah remaja yang hendak tawuran di kawasan Jakarta Barat.
Salah seorang pemuda kemuidan digeledah polisi dan ditemukan membawa obat-obatan jenis G, serta dinyatakan positif setelah dilakukan tes urine.
"Pengungkapan ini diawali dari patroli dan cipta kondisi oleh Polres Jakbar dan mengamankan beberapa pemuda yang melakukan tawuran," ujarnya.
Pemuda tawuran yang tertangkap kemudian menjelaskan kepada penyidik bahwa mereka mendapatkan obat tersebut dari sebuah gudang di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pengedar berinisial KHK alias Acuk (55) serta menemukan adanya gudang penyimpanan dengan jumlah besar dan sasaran edar antar provinsi.
"Lalu dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku AKA (38) pada Jumat 14 April 2023 di rumah di Sunter. Dikembangkan lagi dan berhasil ditangkap AAM (38) di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara," ujarnya.
Total dari barang bukti yang berhasil diamankan polisi ada sebanyak 37.418.000 butir pil Tramadol dan Hexymer dengan total nilai rupiah sebanyak Rp497,5 miliar.