Di Hadapan Hakim, Linda Pudjiastuti Ngaku Difitnah Teddy Minahasa dengan Dalih Sakit Hati
- VIVA/Andrew Tito.
VIVA Metro – Terdakwa kasus peredaran narkoba Jaringan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita menjelaskan kepada majelis hakim penderitaan yang dia rasakan sekarang berawal dari menghubungi Irjenpol Teddy Minahasa untuk meminta pekerjaan.
Linda menghubungi Irjen Teddy Minahasa melalui pesan WhatsApp Namun, bukan pekerjaan halal yang didapatkan, dan malah ditawari menjual sabu oleh mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
"Penderitaan yang saya alami bermula dari saya menghubungi Bapak Teddy Minahasa, lewat pesan singkat WhatsApp di mana maksud saya pada saat itu hanya ingin bekerja kembali," ujar Linda membacakan nota Pledoinya kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 5 April 2023.
Linda mengaku dirinya meminta uang operasional kepada Teddy untuk ke luar negeri, dan menjual keris
"Bahkan beliau menginginkan pembeli untuk dapat bertransaksi di daerah Sumatera Barat, Pada saat itu saya hanya berpikir bahwa karena beliau berpangkat tinggi, maka tidak akan terjadi apa-apa pada saya jika saya melakukan perintah dari beliau," ujar Linda di hadapan Majelis Hakim.
Dalam proses sidang Linda juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan uang senilai Rp 350 juta hasil jual sabu, kepada Teddy Minahasa yang diserahkannya melalui terdakwa lain, Syamsul Ma'arif.
"Pada akhirnya saya difitnah oleh Pak Teddy Minahasa dengan dalih sakit hati, karena dikatakan bahwa saya telah menipu beliau," ujarnya.
Linda mengaku juga dirinya dan juga Teddy Minahasa bersama-sama melakukan ekspedisi pengungkapan peredaran sabu di Laut Cina Selatan. Perjalanan tersebut berakhir gagal dengan Teddy menuduh Linda membohonginya, Linda pun meminta maaf, dan juga dimaafkan oleh Teddy.
"Namun pada persidangan ini beliau terus menyudutkan saya seolah-olah saya adalah seorang bandar narkoba yang besar, sehingga perlu dilakukan skenario penjebakan seorang jenderal yang besar dan aktif,” ujarnya.