Pacar Mario Dandy AG Tiba di PN Jaksel Siap Hadapi Tuntutan Jaksa
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Metro – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang tuntutan untuk pacar Mario Dandy, AG (15) terkait dengan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta pada Rabu 5 April 2023.
Berdasarkan pantauan VIVA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, anak AG tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 13.20 WIB. Ia pun saat tiba di PN Jakarta Selatan dengan mengenakan jaket hoodie berwarna putih.
Anak AG juga masih tertutup rapat saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian AG juga tiba di PN Jaksel dengan mendapat kawalan ketat untuk mengikuti sidang tuntutan penganiayaan David Ozora. Rencananya sidang tuntutan untuk anak AG bakal digelar secara tertutup mulai pukul 14.00 WIB.
Anak AG diketahui ikut terlibat dalam penganiayaan berat bersama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap David Ozora.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono mengatakan bahwa terdakwa AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy akan menjalani pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023. Namun, ia belum dapat memastikan untuk waktunya.
"Jadi tinggal besok kita memasuki agenda tuntutan. Besok rabu agenda tuntutan. Untuk jam tentatif tapi agak siang dikit mungkin jam 12.00 WIB," ujar Reza kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa 4 April 2023 malam.
Kemudian, Reza menjelaskan bahwa hari ini agenda sidang terdakwa AG yakni pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) pun menyiapkan kurang lebih 15 orang saksi.
"Agenda persidangan anak AG dalam pemeriksaan saksi sampai saat ini pemeriksaan anak AG. Kita menghadirkan 15 saksi termasuk 4 ahli sudah selesai semua," kata Reza.
Diberitakan sebelumnya, Pacar Mario Dandy, AG (15) langsung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG langsung mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. AG pun didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.
Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.’