Keluarga David Harap Jaksa Tuntut AG Pacar Mario Dandy Hukuman Maksimal
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Metro – Perwakilan keluarga David Ozora, Alto Luger berharap kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar memberikan hukuman dengan maksimal pacar Mario Dandy, AG (15) dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan David Ozora masih dirawat di rumah sakit saat ini.
"Kami berharap hari ini tuntutan dari pihak kejaksaan adalah tuntutan maksimal," ujar Alto Luger saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 5 April 2023.
Menurut Alto, anak AG harus mendapatkan hukuman yang setimpal usai melakukan penganiayaan berat, secara berencana bersama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas kepada David Ozora.
Tak hanya itu, sejumlah Gerakan Pemuda (GP) Ansor akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini guna menanti pembacaan tuntutan jaksa.
"Ya sampai pagi ini tidak ada perubahan. Saya juga akan hadir," kata dia.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono mengatakan bahwa terdakwa AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy akan menjalani pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023. Namun, ia belum dapat memastikan untuk waktunya.
"Jadi tinggal besok kita memasuki agenda tuntutan. Besok rabu agenda tuntutan. Untuk jam tentatif tapi agak siang dikit mungkin jam 12.00 WIB," ujar Reza kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa 4 April 2023 malam.
Kemudian, Reza menjelaskan bahwa hari ini agenda sidsng terdakwa AG yakni pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) pun menyiapkan kurang lebih 15 orang saksi.
"Agenda persidangan anak AG dalam pemeriksaan saksi sampai saat ini pemeriksaan anak AG. Kita menghadirkan 15 saksi termasuk 4 ahli sudah selesai semua," kata Reza.
Diberitakan sebelumnya, Pacar Mario Dandy, AG (15) langsung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG langsung mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. AG pun didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.
Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.’