AP II Beri Penjelasan Terkait Pemecatan Avsec Bandara Soetta, Tegaskan Sesuai Aturan Perusahaan
- IG Jktnewss
VIVA Metro – PT Angkasa Pura II memberikan penjelasan, terkait dengan pemecatan yang dilakukan pihaknya terhadap 3 petugas Aviation Security (Avsec) yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ketiganya kedapatan meninggalkan pos kerja untuk menjemput dan mendampingi Bahar bin Smith.
"Kami tegaskan bahwa, tindakan atau sanksi yang diberikan terhadap mereka telah sesuai dengan aturan perusahaan yang mempekerjakan ketiga Avsec tersebut," kata SM of Branch Communications and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi berdasarkan siaran persnya, Senin, 3 April 2023.
Di mana, pada pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu, terdapat terdapat 3 oknum Avsec non-organik yang melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Bahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga oknum Avsec termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Dimana, mereka meninggalkan area kerja tanpa mendapat izin dari atasannya.
"Ketiga avsec tersebut melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, dimana ini bukan SOP dari Avsec,".
"Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan, karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," ujarnya.
Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja terhadap ketiga avsec tersebut.
"Tindakan tegas terhadap ketiga Avsec tersebut juga sebagai peringatan kepada personel Avsec lainnya agar selalu mematuhi SOP yang ditetapkan oleh perusahaan," ungkapnya.
Diketahui, penjemputan dan pendampingan dilakukan pada Bahar bin Smith oleh ketiga petugas Avsec tersebut. Di mana, hal tersebut tidak sesuai dengan SOP.