Perang Sarung Bersenjata, 3 Anak Diamankan dan Wajib Dibina di Polsek Selama 1 Bulan
- VIVA/Sherly
VIVA Metro – Sebanyak 3 orang anak yang masih di bawah umur, ditangkap jajaran Polsek Kronjo, Polres Kota Tangerang. Mereka kedapatan hendak melakukan aksi perang sarung bersenjata pada Sabtu, 1 April 2023 dini hari.
Kapolsek Kronjo, Iptu Dedi Ruawandi mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Di mana, tiga anak tersebut didapati tengah berkumpul di pinggir jalan.
"Mencurigai aktifitas mereka akhirnya tim melakukan pemeriksaan dan kita dapati adanya benda-benda berbahaya," katanya, Minggu, 2 April 2023.
Ketiganya dengan inisial AM (16), RA (14) dan T (15). Mereka kedapatan menyimpan dan membawa sarung yang sudah dimodifikasi seperti cambuk, serta senjata tajam jenis celurit.
"Ada sarung yang sudah dibentuk seperti cambuk, dan satu buah celurit. Dari hasil pemeriksaan, benda-benda ini memang mereka siapkan untuk aksi perang sarung. Mereka sudah janjian dengan kelompok anak di desa lain," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pelaku tawuran yang masih di bawah umur ini diberi sanksi pembinaan, pendataan, serta diminta bersimpuh di kaki orang tua untuk berjanji dan meminta maaf atas kelakuan mereka.
"Mereka kita bina selama satu bulan, setiap hari Sabtu datang ke Polsek bersama orang tua. Kami juga saat ini menghadirkan orang tua mereka, di mana mereka bersimpuh berjanji dan meminta maaf tidak melakukan hal ini lagi," ungkapnya.