Cari Modal Mudik Lebaran, 2 Pria Nekat Mencuri Pakaian Hingga Kosmetik di Mal

Pencuri di Mal kawasan Tambora, Jakarta Barat
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Metro – Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap dua pemuda dengan masing-masing inisial IA (29) dan AS (25) yang beraksi mencuri puluhan pakaian, sepatu hingga kosmetik di sebuah mal di Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 Maret, pukul 23.00 WIB. Hasil pemeriksaan polisi, modus pelaku melakukan pencurian itu dengan bersembunyi di dalam mal hinggal mal tutup kemudian melancarkan aksi pencurian dengan menjebol sebuah toko perlengkapan pakaian.

“Ada tiga pelaku, dua pelaku diamankan dan satu pelaku masih dalam pengejaran (berinsial R). Modusnya (ke-3 pelaku) datang ke mal pada sore hari kemudian bersembunyi dalam terpal tumpukan baju di koridor tenant hingga mall tutup,” ujar Putra dalam keterangannya Minggu 2 April 2023.

Ilustrasi pelaku pencurian.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

Putra menjelaskan kejadian pencurian itu bermula saat AS dan kawan-kawan tengah berkumpul di bawah kolong gantung kawasan Kota Tua, Jakarta Barat untuk merencanakan pencurian.

Kemudian ketiganya berjalan ke Mal yang menjadi lokasi target pencurian untuk melakukan aksinya. "Motif pelaku adalah mencari modal untuk mudik lebaran ke Kampung halaman. Dari motif ini kemudian timbul niat dan kesepakatan untuk melakukan pencurian di salah satu Mal di Tambora” ujarnya.

Putra mengatakan para pelaku bersembunyi di sela-sela baju yang tertutup terpal di dalam Mal agar tidak terlihat. Ketika situasi aman, ketiganya membagi tugas untuk melakukan pencurian dengan mengincar sepatu hingga beberapa kosmetik bermerk.

“Kemudian saat situasi aman dan sekitar sepi, pelaku dan rekan-rekannya mencuri sejumlah pakaian, beberapa pasang sepatu dan kosmetik,” ujarnya.

Ketiga pelaku mengumpulkan hasil curian ke dalam koper besar yang juga diambil dari lokasi kejadian.

Setelahnya, mereka berpencar untuk meninggalkan mal. Namun saat berusaha pergi, IA dan AS, justru tertangkap petugas keamaan Mal yang tengah berpatroli.

“Saat keluar, datang petugas security mal yang berpatroli. (Kemudian) mengamakan pelaku dan rekannya, karena dicurigai pelaku kejahatan. Saat diinterograsi, para pelaku mengakui perbuatan telah mencuri barang,” ujarnya.

Ilustrasi Pencuri Pakaian Dalam

Photo :
  • U-Report

Atas dasar itu, AS dan IA serta barang bukti dibawa ke Polsek Tambora, guna dilakukan tindakan lebih lanjut. “Pelaku dibawa ke polsek berikut dengan barang bukti 38 kaos, 24 celana panjang, sejumlah sepatu dan kosmetik. Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara” ujarnya.