Jenderal Polisi ini Blak-blakan soal Linda Pudjiastuti: Sering Minta Ongkos, Informasinya Zonk

Inspektur Jenderal Arman Depari
Sumber :
  • VIVAnews / Kenny Kurnia Putra

VIVA Metro – Mantan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen (Purn) Arman Depari buka-bukaan soal sosok Linda Pudjiastuti yang menjadi terdakwa kasus narkoba yang turut menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Dari pengalamannya selama belasan tahun berkecimpung diurusan berantas narkoba, Arman mengaku tidak pernah menggunakan jasa Linda yang disebut sebagai cepu jaringan internasional. Arman menyebut jika informasi yang dimiliki Linda tidak pernah akurat.

“Saya tidak pernah menggunakan jasa Linda, tapi laporan dari anggota saya dan saya ingat betul, saya tanyakan ke anggota saya gimana dengan informan ini? Lalu anggota saya jawab Linda perlu dicek kejiwaannya Pak karena bohong semua,” ujar Arman salam wawancara dengen tvOne yang dikutip VIVA, Jumat 31 Maret 2023.

Linda Pujiastuti, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Arman yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Garda mencegah dan mengobati ini menambahkan, jika Linda juga dikenal sebagai orang yang suka menjual informasi.

“Anggota saya dulu bilang kalay dia (Linda) ini informan minta pulsa, minta ongkos. Dulu saya pernah minta angola saya untuk mengcounter informasi dari Linda, ternyata semua informasinya zonk, bohong,” ucap Arman.

Linda Pujiastuti, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Senin 27 Maret 2023. 

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa Linda terbukti bersama dengan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba. 

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 Tahun." ujar JPU. 

JPU juga mengatakan, terdakwa Linda juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Linda bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Linda Pujiastuti, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam pembacaan surat tuntutan, terdakwa Linda terbukti menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram