Naufal Firman Bantah Selewengkan Iuran Penghuni Apartemen Taman Rasuna

Ketua P3SRS Apartemen Taman Rasuna, Naufal Firman Yursak (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Metro – Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna, Naufal Firman Yursak membantah menyalahgunakan uang iuran penghuni apartemen tersebut. Menurutnya, apa yang dituduhkan warga yang mengadu ke DPRD DKI Jakarta itu tidak benar.

Poin pertama, kata Naufal, pajak yang dibayarkan oleh pengurus apartemen merupakan penghasilan dari pengurus, bukan pajak penghasilan pribadi. Meskipun demikian untuk mencegah terjadinya polemik Naufal tetap mengembalikannya.

"Gaji utama saya di luar apartemen sudah dibayar pajaknya, kemudian ada tambahan penghasilan dari apartemen yang menyebabkan kurang bayar pajak. Maka dari itu dibayarkan oleh apartemen sebesar Rp 16 juta. Dan karena hal tersebut menimbulkan polemik di apartemen maka uang Rp 16 juta itu sudah dikembalikan ke apartemen," ujar Naufal kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Selasa 28 Maret 2023.

Selanjutnya, poin kedua terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pengurus. Naufal menjelaskan bahwa keputusan tertinggi dalam organisasi apartemen terdapat pada Rapat Umum Anggota (RUA) dan Rapat Pengurus.

"Di apartemen ada dua keputusan tertinggi yang bisa diambil pertama dalam Rapat Umum Anggota (RUA) dan dalam Rapat Pengurus, itu tercantum pada ADART," kata Naufal.

"Rapat pengurus memutuskan ada THR untuk pengurus dan pengawas tetapi karena berpotensi menjadi polemik maka seluruh THR tersebut oleh pengurus dikembalikan," ujarnya menambahkan.

Poin ketiga, yaitu terkait asuransi di apartemen diberikan kepada semua karyawan, pengurus dan pengawas. Naufal menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memakai asuransi tersebut. Dia hanya membayar asuransi pribadi miliknya sendiri.

"Asuransi di apartemen diberikan kepada semua karyawan, pengurus dan pengawas. Sejak awal sampai hari ini, saya tidak pernah pakai asuransinya. Saya punya asuransi pribadi yang saya bayar sendiri," tuturnya.

Selanjutnya, Naufal menerangkan bahwa pihak apartemen telah mengirimkan surat untuk audiensi dengan DPRD DKI Jakarta guna menjelaskan situasi yang sebenarnya. Dimana tak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan ATR.

"Kita juga telah mengirimkan surat ke Ketua DPRD DKI Jakarta untuk melakukan audiensi menjelaskan kondisi sebenarnya dan harapannya semua ini menjadi jelas," kata dia.

Lebih lanjut, Naufal juga mengungkapkan bahwa tugas pengurus dan pengawas memang untuk menjaga dana warga agar tersalurkan dengan baik dan akuntabel demi kepentingan warga juga.

"Kita berangkat dari spirit bagaimana caranya tidak ada penyelewengan pada uang warga, kita jagain ini sama-sama, karena ATR ini rumah kami, rumah kita bersama. Maka dari itu intinya tak benar ada penyalahgunaan wewenang, semua keputusan yang diambil pengurus insya Allah tidak ada yang melampaui aturan, semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Naufal.

Naufal juga membantah terlibat dalam terbitnya Pergub Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Naufal menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam penerbitan Pergub tersebut. Karena, Pergub itu sudah sesuai dengan aturan Peraturan Menteri PUPR (Permen) tentang pengelolaan rumah.

"Saya pasti tidak punya kewenangan mengurusi soal Pergub, jadi lebih pas ditanyakan ke Dinas Perumahan, karena setahu saya Pergub itu disusun sudah sejalan sama Permen 23, Pergub itu melengkapi Permen 23 tentang pembinaan Pengelolaan Rumah Susun kemudian di bawah peraturan menteri PUPR itu ada peraturan gubernur namanya, rasanya pemerintah menganggap regulasi itu sesuai dengan apa yang mereka pikirkan perlu ada," kata Naufal.