Amanda Diperiksa Polisi terkait Laporan Terhadap Mario Dandy, Dicecar 13 Pertanyaan

Mantan pacar Mario Dandy, Amanda, didampingi kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA Metro – Anastasia Pretya Amanda alias APA, mantan pacar Mario Dandy diberondong 13 pertanyaan oleh penyidik, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuatnya. "13 pertanyaan," ujarnya kepada wartawan, Senin, 27 Maret 2023. 

Sementara itu, menurut kuasa hukum Amanda Enita Edyalaksmita, kliennya menceritakan semua soal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Mario Dandy dan AG dalam pemeriksaan.

"Kapan mulai dirasakan ada pencemaran nama baik itu. Ditanyakan kapan, apa, di mana saja medianya, kemudian berkaitan dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang di Polres Selatan," katanya. 

Enita menyebutkan, selanjutnya penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi. Mulai dari keluarga hingga teman Amanda nantinya akan bersaksi terkait laporan tersebut. 

APA alias Amanda (baju putih dengan masker), Mantan pacar Mario Dandy

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

"Hasil pemeriksaan ini tentunya kan nanti saksi-saksi, dilanjutkan dari saksi, yang kita sampaikan ada 3 orang. (saksi) ada dari keluarga, teman, yang ada kaitannya langsung," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya bakal memeriksa Anastasia Pretya Amanda alias APA, mantan pacar dari Mario Dandy Satriyo, hari ini.

"Sesuai rencana, penyelidik Reskrimum untuk proses klarifikasi pada hari ini," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 27 Maret 2023.

Polisi gelar reka adegan atau rekontruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Cs kepada David Ozora.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Amanda bakal dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas laporan yang dibuatnya terhadap Mario Dandy. Dia diketahui telah melaporkan ke polisi mantan kekasihnya itu atas dugaan pencemaran nama baik. Amanda melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) cs atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan Nomor: LP/B/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 14 Maret 2023. Dalam laporannya Amanda mempersangkakan Mario Cs dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

"Kami sudah membuat LP (laporan) 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," ujar Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita kepada wartawan, Kamis, 16 Maret 2023.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat, menganiaya David sampai mengalami koma beberapa hari di rumah sakit. Kejadian tersebut menyeret banyak pihak termasuk pacar Mario Dandy yang berinisial AG alias A. 

Bahkan, salah seorang temannya juga terseret yaitu SLR. Baru-baru ini, beredar bukti percakapan yang diduga dilakukan oleh A dengan David sebelum dia dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.