Ahli Waris Lahan di Kedoya Datangi Mahkamah Agung Minta Keadilan

Ilustrasi tanah.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Metro – Ahli waris lahan di Kedoya Selatan, Jakarta Barat Yoyo Rokiyah bersama kuasa hukumnya Budi Abdul Aziz mendatangi kantor Mahkamah Agung. Kedatangan mereka untuk meminta perlindungan hukum agar mendapat keadilan ditingkat kasasi.  

Bukan tanpa sebab, pasalnya kasus sengketa lahan di Kedoya Selatan Jakarta Barat yang diputus Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Jumat 27 Januari 2023 dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.

Ilustrasi Tanah Girilk.

Photo :
  • Rumahku.com

"Kami sudah ajukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi Jakarta yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak melihat fakta yang ada. Kami hari ini juga datangi Mahkamah Agung untuk meminta perlindungan hukum agar mendapat keadilan. Ahli waris tidak pernah menjual lahan milik mereka kepada siapapun. Tentu kami akan terus mencari keadilan di negeri ini, “ ujar Budi, Senin 20 Maret 2023.

Budi Abdul Aziz mengaku selain meminta perlindungan hukum ke Mahkamah Agung, pihaknya telah meminta perlindungan ke Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Komnas HAM dan lembaga antirasuah KPK. 

Diketahui, dalam putusannya hakim ketua Sirande Palayukan, hakim anggota Teguh Hariyanto dan Berlin Damanik menganulir putusan PN Jakarta Barat yang sudah dimenangkan oleh Yoyo Rokiyah.

Hakim Pengadilan Tinggi juga menganulir putusan Hakim PN Jakarta Barat yang telah membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan Serta Sita Jaminan yang sudah diletakkan Oleh Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat dinyatakan tidak sah.

Ilustrasi tanah.

Photo :
  • U-Report

Seperti diketahui, sebelumnya perkara dengan nomor 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt ini berawal setelah Yoyo Rokiyah Cs selaku ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias H. Manat menggugat AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM nomor 143/Kedoya dan 256/Kedoya Selatan. SHM terbit atas nama Almarhum Surya Abbas Syauta seluas 5960 M2. 

 

Padahal AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 dibuat oleh Drs. Zainudin selaku camat / PPAT Kebon Jeruk diduga maladministrasi atau cacat hukum. 

 

Sebab AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 yang diterbitkan di Kecamatan Para Pihak Penjual dan Pembeli berbeda dengan AJB 330/1972 Tanggal 5 April 1972 yang ada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat Selain itu batas yang ada di AJB dan lokasi berbeda. 

Selain itu selama penerbitan AJB, Hj Yoyo Rokiyah  pemilik sah Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D. III dengan total lahan seluas 2,4 Hektar tidak pernah menjual lahan miliknya. 

Lahan ahli waris sempat dikuasai Oleh Ahli Waris Almarhum  Surya Abbas Syauta, yaitu Bernard Sjauta Cs sebelum akhirnya ahli waris menggugat ke pengadilan. Dan akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat Pada Tanggal 27 Juli 2022 lalu mengabulkan gugatan Hj Yoyo Rokiyah Cs selaku Ahli waris Selaku Ahli Waris dari Naisan Bin Sainin alias H. Manat.

Selain membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan, majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Girik C 1643 Persil 100 a Blok D-III yang dipegang ahli waris dinyatakan sah seluas 24.000 M atau 2.4 Hektar. Dan memerintahkan kepada Kelurahan untuk mengembalikan luas seperti semula