Sempat Diintai Polisi, Ajudan Pribadi Ditangkap saat Bawa Mobil di Makassar
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Metro – Selebgram Ajudan Pribadi dicokok di Makassar, Sulawesi Selatan saat sedang bersama keluarganya. Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi M Syahduddi mengatakan, saat itu yang bersangkutan sedang mengendarai satu unit mobil yang diisi anggota keluarganya.
"Waktu kami temukan dia lagi mengendarai mobil sama keluarganya. Kami hentikan, kami jelaskan kami dari Polres Metro Jakarta Barat tempat perkara yang dilaporkan terhadap saudara terkait penipuan dan penggelapan dengan pelapor AL," ujar dia kepada wartawan, Rabu 15 Maret 2023.
Sebelumnya, penyidik sudah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap Ajudan Pribadi, namun yang bersangkutan tidak kooperatif alias mangkir panggilan polisi.
"Penyidik melakukan pemanggilan terhadap terlapor selama dua kali, namun terlapor juga tidak pernah hadir dengan alasan yang tidak jelas," ujar Syahduddi
Selanjutnya polisi melakukan pengejaran untuk menangkap Ajudan Pribadi, bahkan sampai terbang ke Kota Makassar Sulawesi Selatan
Penyidik juga sudah mendatangi kediaman pria bernama asli Akbar namun ternyata dia sedang di Makassar. Polisi kemudian memantau tersangka selama beberapa hari dan akhirnya tersangka ditangkap saat naik mobil.
"Kemudian selama beberapa hari dilakukan pengamatan, diperoleh informasi terlapor sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di kota Makasar. Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut dilakukan pemeriksaan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor A dan penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A," ujarnya.
Kapolres mengatakan, Ajudan Pribadi lantas mengetahui dan mengakui perbuatannya. Karena dia sudah mengaku, lantas penyidik menunjukan surat untuk membawanya ke Jakarta. "Kemudian, setelah dilakukan membawa terlapor ke Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya.
Polisi menetapkan pria yang bernama asli Akbar Pera Baharudin atau Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya hingga Rp 1,3 miliar.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ujarnya.