Jadi Tersangka, Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara

Selebgram AJudan Pribadi ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Metro – Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan selebgram Ajudan Pribadi, menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.

"Terlapor menjadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi M Syahduddi," kata dia kepada wartawan, Rabu 15 Maret 2023.

Dirinya menegaskan, pria yang memiliki nama asli Akbar itu telah ditetapkan jadi tersangka sesuai prosedur yang ada. Dimana, pihaknya telah mendapati dua alat bukti kuat untuk menaikan statusnya jadi tersangka.

Kemudian polisi melakukan gelar perkara dan menetapkannya jadi tersangka. Ajudan Pribadi dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

"Penydik melakukan gelar pekrara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," kata Syahduddi.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dikabarkan menangkap selebgram yang dikenal dengan nama Ajudan Pribadi karena melakukan tindak pidana penipuan.

Selebgram AJudan Pribadi ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Yang bersangkutan diduga melakukan penipuan yang merugikan korbannya hingga Rp 1,3 milliar. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya seorang selebgram yang tertangkap atas kasus penipuan

“Kita telah amankan 1 orang inisial A yang bersangkutan adalah selebgram sementara masih berproses,” kata Andri, kepada awak media pada hari Selasa, 14 Maret 2023.