LPSK Tolak Beri Perlindungan, AG Pacar Mario Dandy Bandingkan dengan Richard Eliezer

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

VIVA Metro – Pihak mantan pacar Mario Dandy Satriyo, yakni AG, menyayangkan sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tidak mengabulkan permohonan perlindungannya.

Mangatta Toding Allo selaku kuasa hukum AG mengklaim belum menerima alasan LPSK menolak permohonan kliennya itu. Dia heran LPSK bisa memberi perlindungan bahkan ke seorang terdakwa di perkara lain, tapi tidak ke kliennya. Jika merujuk pernyataannya itu, diyakini kuat maksud Mangatta adalah perlindungan yang diberikan LPSK ke Richard Eliezer atau Bharada E di perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," ujar dia kepada wartawan, Rabu 15 Maret 2023.

Padahal, lanjutnya, saat mengajukan permohonan AG masih berstatus sebagai saksi. Mangatta mengatakan, LPSK tak perlu repot-repot memberi rekomendasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Permohonan kami sudah ajukan sejak Anak AG masih berstatus saksi. Kalau LPSK beri rekomendasi ke Kemen PPPA kami rasa tidak perlu. Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya. Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para Penyidik selama ini," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, permohonan perlindungan yang diajukan oleh pacar Mario Dandy Satrio, yaitu AG (15), ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami sudah putuskan menolak," ucap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.

Mario Dandy Satriyo bersama wanita inisial A

Photo :
  • Twitter

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memproses terkait dengan permintaaan perlindungan dari pelaku anak, AG (15) dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora. Ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan mengumumkan terkait dengan permintaan tersebut.

"Sudah, besok Senin (hari ini) mungkin akan diputuskan permohonannya (diterima atau ditolak)," ujar Wakil LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu 12 Maret 2023.

Diketahui, Mario Dandy menganiaya David di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.